KITAMUDAMEDIA, Bontang – Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintahan Kota Bontang dilaporkan ke Polres Bontang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dinas tahun anggaran 2019 – 2021.
Berdasarkan keterangan informan kitamudamedia.com persoalan tersebut berkaitan dengan dana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimiliki OPD bersangkutan.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Yohanes Bonar Adiguna SIK membenarkan adanya laporan terkait informasi tersebut.
“Oohh iya, itu berdasarkan laporan informasi. Akan kita ambil keterangan untuk meneruskan dari laporan informasi itu, belum tahu bakal berapa orang (yang dimintai keterangan),” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (19/09/2022).
Dijelaskan Bonar, pemanggilan pihak terkait masih bersifat klarifikasi, permintaan keterangan dan dokumen.
“Sifatnya klarifikasi aja dengan data- data nya apakah sesuai yg dialokasikan dengan yang digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Manager Kopkar PKT, Partono membenarkan pihaknya mendapatkan surat undangan perihal permintaan keterangan dan dokumen pembelian BBM, pada Selasa (20/09/2022) besok.
“Nanti anggota kami yang akan memenuhi panggilan, pihak SPBU Kopkar akan kooperatif memberikan data atau dokumen yang dibutuhkan penyidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi (19/09/2022).
Diketahui, saat ini laporan tersebut tengah ditangani Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Bontang. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar