KITAMUDAMEDIA, Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti menyetujui dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Tepian Mahakam, namun Ia menyarankan para PKL membuat surat tertulis yang ditujukan untuk pemkot dalam pengadaan tempat baru untuk berjualan.
Dikatakan Damayanti, penertiban aktivitas liar di kawasan tersebut pasti akan berdampak kepada pendapatan para pedagang, sehingga harus ada tempat baru yang diperuntunkan untuk para PKL tersebut.
“Jadi dicarikan dulu solusinya. Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja, “ katanya.
Penertiban aktivitas liar di kawasan Tepian Mahakam tercantum dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin (19/9/2022).
Penutupan usaha di kawasan RTH itu dilandasi 4 hal yakni sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang. (*)
Editor: Redaksi