KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria berinisial SH (30) dibekuk Sat Reskrim Polres Bontang, Sabtu (24/09/2022) sekira pukul 04.00 Wita karena telah memperkosa anak berusia 13 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, aksi keji SH diketahui salah seorang saksi WT, kemudian melaporkan perbuatan keji SH kepada orang tua korban, sebut saja Anggrek (13). Terkejut bukan kepalang, orang tua Anggrek langsung menginterogasi gadis SMP tersebut, ia mengakui telah disetubuhi SH sebanyak dua kali.
” Dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 sampai 04.30 Wita, korban dipaksa masuk ke rumah pelaku, kemudian pintu dikunci. Setelahnya korban disuruh pulang kembali ke rumahnya, ” jelas Kapolres, Sabtu (24/09/2022).
Dari laporan orang tua korban, pelaku ditangkap di kawasan Sangatta, Kutai Timur.
” Laporan masuk 20 September 2022, empat hari berselang, pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Bontang, ” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Redaksi)
Editor : Kartika Anwar