KITAMUDAMEDIA,Bontang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) laksanakan kegiatan patroli razia pengemis berkostum badut di beberapa titik lampu merah Kota Bontang, diantaranya Simpang 3 Hop – Yabis Jalan Brigjen Katamso Jumat (30/09/2022) .
Kepala Bidang PPUD, Eko Mashudi mengatakan langkah yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kalau razia badut memang masuk bagian dari patroli tiap hari, bagaimana menciptakan keamanan ketertiban masyarakat dan tidak hanya fokus pengemis saja, ada pengamen dan peminta minta rumah ke rumah itu juga kita amankan,”ucapnya saat di konfirmasi kitamudamedia.com melalui pesan singkat Sabtu (01/10/2022).
Eko menyampaikan kegiatan ini penjangkauan dan pihaknya hanya sebatas mendata, dan memberikan peringatan, kemudian melakukan pembinaan. lalu, membuat surat pernyataan untuk tidak mengemis kembali.
“Tentu ada sanksinya membuat pernyataan tertulis, dan kami juga akan menyita custom nya yang di gunakan,”sebutnya.
Soal denda, ia menuturkan tidak ada akan tetapi dialihkan dengan tindakan yang membuat efek jera dari pengemis tersebut dan tentunya sesuai dengan Perda.
” Denda nya kita melihat dari kemampuan yang bersangkutan. Kalau kita memberikan dendanya mungkin jumlahnya besar. Maka , kita akan tindak dengan efek jera yang lain yang saja sesuai menurut perda,”tuturnya.
Razia pengemis ini dilakukan di sejumlah titik, yaitu simpang Lampu merah RS. Yabis , simpang Lampu merah gunung sari, dan Simpang lampu merah Bontang baru.
“Biasanya kami dapat di simpang lampu merah RS Amalia daerah Bontang baru itu,”pungkasnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar