KITAMUDAMEDIA, Bontang – Proses hukum kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yang melibatkan Andi Muhammad Amri (AMA) dan Lien Sikin (LSK) dihentikan. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan demikian Kejaksaan Negeri Bontang mencabut status tersangka dari dua mantan pimpinan anak perusahaan AUJ tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hal itu berdasarkan hasil ekspos gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim.
Selain itu, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 Juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara.
” Pertimbangannya alat bukti dua tersangka, Liem dan Amri tidak cukup. Kalau sudah SP3 secara otomatis status tersangka juga dicabut,” kata Danang Leksono, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 Juta. Kemudian per (19/9) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara.
Sementara untuk Amri berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, keduanya perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal tidak dapat dilanjutkan.
Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup.
“Atas dasar perhitungan BPKP itu lah ada penghentian perkara korupsi Perusda AUJ,” sambungnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, masih ada satu tersangka yang ditelusuri. Yaitu tersangka berinisial Yudi Lesmana mantan mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera.
“Masih penyelidikan YL. Semoga Desember 2022 ada progres,” pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Amri dan Lien berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan terdakwa Dandi Prio Anggono Direktur Perusda AUJ yang telah divonis enam tahun penjara
” 5 orang ditetapkan tersangka, sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka baru,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Dari 5 nama, 4 diantaranya merupakan mantan direktur anak perusahaan Perusda AUJ. Yakni AMA mantan direktur PT Bontang Transport, YLS mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera, YIR mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, LSK mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, dan ADM direktur CV Cendana, yang merupakan rekanan fiktif Perusda AUJ. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar