Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Minyak Makan Merah Jadi Alternatif Minyak Goreng, Kapan Diproduksi Massal?

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) akan memulai pilot project produksi minyak makan merah di Provinsi Sumatera Utara, yakni di Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencananya produksi minyak makan merah akan mulai dilaksanakan pada Januari 2023.

“Jadi nanti InsyaAllah, Januari (2023) tidak akan mundur (produksi minyak makan merah),” kata dia dalam dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Terdapat beberapa alasan pemilihan lokasi pilot project produk alternatif minyak goreng tersebut. Pertama, ketiga daerah tersebut dekat dengan pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) yang ada di Medan.

Kamudian, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kebun sawit yang luas.

Ketiga, lantaran adanya kemitraan dengan PTPN III terkait dengan pengelolaan crude palm oil (CPO).

Setelah pilot project produksi minyak goreng merah tersebut dilakukan di Sumatera Utara, nantinya program ini dapat direplikasi pada lokasi berbeda.

Teten menyebut, sudah banyak daerah yang ingin turut serta memproduksi minyak makan merah, misalnya Kalimantan, Riau, Jambi, dan Bengkulu.

Sebelumnya, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produksi minyak makan merah.

Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad mengatakan, SNI minyak makan merah diluncurkan agar petani bisa melakukan produksi sesuai standar.

“SNI minyak makan merah jadi penting, lantaran dalam standar ini terdapat persyaratan untuk dapat memproduksi minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu,” ujar dia.

Sedikit catatan, SNI minyak makan merah dikeluarkan bernomor SNI: 9098 Tahun 2022.
Kemudian, Kukuh menjelaskan, penyusunan standar nasional belum cukup. Nantinya, saat minya makan merah sudah diproduksi oleh koperasi dan petani, perlu adanya sertifikasi dan rangkaian pengujian laboratorium.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply