KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tersandung kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak pemimpin pondok pesantren (ponpes) Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman terhadap dua orang santriwati berbuntut, ditutupnya sementara ponpes yang berlokasi di Segendis, Kelurahan Bontang Lestari oleh Kepolisian Resort Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Sabtu (08/10/2022) mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami perizinan ponpes dan menutup sementara.
” Saat ini kita tutup sementara ponpesnya, sambil kita pelajari perizinannya, ” jelas Kapolres Bontang.
Ponpes Ar – Rahman saat ini menampung sekira 150 santri, yang terdiri dari 80 santriwan dan 70 santriwati.
Kasus pelecehan seksual terjadi pada Juni 2022. Dikatakan Yosep tersangka nekat melakukan aksinya karena terpengaruh tontonan video orang dewasa.
“Pelaku terpengaruh nonton video bokep. Lagi kita dalami juga kenapa tersangka bisa bebas masuk ke area asrama putri,” ucapnya.
Pelaku, pria berinisial R (18) anak dari pimpinan Ponpes diamankan setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan dua alat bukti. Tersangka ditangkap diri, Jumat (07/10/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pelecehan seksual tersebut dilakukan di pondok pesantren Darul Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, aksi tersebut dilakukan pelaku pada Juni 2022, dengan jumlah korban dua orang.
“Pelaku R melakukan pelecehan tersebut di Juni lalu dan anak ini dari pemilik pondok pesantren sekaligus pimpinan pondok pesantren, korbannya ada dua orang santriwati, sebelum melakukan aksinya pelaku menonton video orang dewasa. Waktu melakukan aksinya pelaku masih berusia 17 tahun,” sebut Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (08/10/2022).
“Korban pertama umur 14 tahun dan korban kedua umur 13 tahun dari dua korban itu dilakukan di waktu yang berbeda,” ungkapnya .
Barang bukti yang diamankan berupa baju, kaos, celana, pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar