Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Mengurai Sengkarut Korupsi Perumda AUJ Bontang, Lima Tahun Belum Tuntas

KITAMUDAMEDIA , Bontang – Sengkarut korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Kalimantan Timur berbuntut panjang. Kondisi Perumda AUJ dan anak perusahaannya tidak sedang baik-baik saja. Beragam masalah muncul. Mulai dari struktur direksi yang masih banyak kosong dan aspek keuangan merugi.

Khusus untuk induk perusahaan, Direktur Perumda AUJ Abdu Rachman pada tahun pertama sejak menjabat April 2022 lalu masih fokus terhadap permasalahan internal. “Tahun pertama (2022)  ini saya akan menitikberatkan pada bersih-bersih di internal. Restrukturisasi perusahaan itu perlu,” kata Rachman saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com , Jumat (23/09/2022).

Ia berpendapat bahwa dividen baru bisa disetorkan ke kas daerah setelah langkah restrukturisasi rampung. Mengacu data laporan keuangan hasil audit di tahun anggaran 2021, kondisi perusahaan ini sungguh memprihatinkan. Terlihat dari laporan keuangan rentang tahun 2020 – 2021.

Sehingga per 31 Desember 2021 ialah modal saham Rp 85.899.752.000 dan saldo defisit Rp 62.017.179.874. Angka ini turun dibandingkan tahun sebelumnya yakni defisit Rp 62.476.255.794.

Sementara pada audit keuangan oleh pihak ketiga tahun anggaran 2020 tercatat ada sebuah peristiwa penting yang mendera anak perusahaan Perumda AUJ. Walaupun laporan keuangannya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahwa pada 27 Maret 2009, PT Bontang Transport yang merupakan entitas anak Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa menandatangani Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal (Bareboat Charter) dengan PT Glora Kaltim. Berupa sewa Kapal Motor Penumpang (KMP) Bontang Express II dengan jenis kapal Roro. Tanggal mulai sewa pada triwulan pertama yaitu 19 Juni 2009. Selama perjalanan sewa-menyewa telah terjadi kerusakan berupa Turbocharger mesin induk sehingga PT.Glora Kaltim harus mengganti secara partial overhaul ketika kapal bertolak dari Surabaya ke Banjarmasin.

Adanya perselisihan timbul karena pemutusan kerja sama secara sepihak oleh PT. Bontang Transport pada  24 Desember 2009 serta dipertegas oleh Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tertanggal 21 Januari 2010 yang berisi tentang pengambilalihan pengoperasian KMP Bontang Express II oleh PT. Bontang Transport. Pada 16 Desember 2010, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI).

Jumlah yang diklaim oleh PT Glora Kaltim adalah Rp 1.012.816.250 dengan rincian ganti rugi biaya perbaikan mesin bantu kiri dan mesin bantu kanan sebesar Rp 813.000.000, biaya transportasi sebesar Rp105.000.000, biaya bahan bakar sebesar Rp 12.066.250 serta pembayaran gaji pada awak kapal sebesar Rp 82.750.000. Ditambah denda keterlambatan sebesar Rp 10.000.000 per hari keterlambatan jumlah tersebut telah disetujui berdasarkan incraht BANI perwakilan Surabaya dalam putusan kedua dengan keputusan final dan mengikat.

Hingga sampai 31 Desember 2020 akumulasi denda diperkirakan mencapai Rp33.810.000.000 hal ini sangat material apabila dibandingkan dengan total aset yang Perusahaan Aneka Usaha dan Jasa miliki. Hingga di 26 Februari 2020, PT Bontang Transport telah diberi teguran (Aanmaning) oleh ketua Pengadilan Negeri Kota Bontang Kelas II agar bersedia melaksanakan isi putusan BANI tertanggal 16 Desember 2010.

Isi amar putusannya yaitu membayar biaya perkara sejumlah Rp 22.600.000 dan uang sejumlah Rp 184.200.117 dan isi putusan BANI tanggal 27 Juli 2011 berupa sah sita jaminan berupa Grosse Akta Kapal KMP.Bontang Transport II No. 379 tanggal 14 Agustus 2002 atas nama PT Bontang Transport beserta uang gugatan sebesar Rp 1.012.816.250 dan denda Rp 10.000.000 per hari.

Berbeda, laporan keuangan milik PT BPR Bontang Sejahtera (anak usaha Perumda AUJ di bidang perbankan) hasil audit Otoritas Jasa Perbankan (OJK) menunjukkan tanda perbaikan. Pada tahun lalu BPR Bontang Sejahtera mencatat laba sebesar Rp 57.421.000. Padahal di tahun sebelumnya merugi Rp 418.619.000. Kepada redaksi, Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Faisyal memilih irit bicara. Pihaknya akan berjuang untuk memperbaiki manajemen perusahaan. Namun pada saat rapat dengar pendapat dengan legislator, ia memberikan sinyal bahwa ada pengelolaan buruk pada kepemimpinan sebelumnya.

“Kami akan berupaya untuk tetap bisa survive dengan cara pengelolaan yang lebih baik,” ungkap Faisyal, Kamis (22/09/2022).

Selain itu terjadi pengingkatkan aset, sebagai berikut :

Sehingga kini total ekuitas yakni Rp 1.064.278.000. Kerugian terbesar justru terjadi pada 2018 silam tercatat defisit kala itu mencapai Rp 4.429.827.000. Pada 2017 jumlah kerugian juga terbukukan Rp Rp 2.893.907.000.

Pasca tahun tersebut direksi baru mulai menata perusahaan ini secara profesional. Beragam program dibuka mulai dari tabungan pelajar, tabungan rencana sejahtera, layanan pembelian token listrik, hingga pemberian kredit.

SEJUMLAH KURSI ANAK USAHA KOSONG, LAPORAN TAK DISETOR

Saat ini sejumlah kursi pimpinan anak perusahaan Perumda AUJ masih kosong. Praktis hanya PT BPR Bontang Sejahtera yang sudah terisi. Terdapat enam anak perusahaan di bawah BUMD tersebut. Selain BPR Bontang Sejahtera, unit usaha yang masuk dalam Perumda AUJ meliputi Bontang Transport (penyewaan kapal Bontang Express), Bontang Karya Utamindo (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), Bontang Investindo Karya Mandiri (periklanan dan parkir), Jasa Amanah Bontang (kepelabuhan), dan Bontang Berkah Jaya (bongkar muat).

Bahkan, salah satu narasumber dari internal perusahaan yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan ada dua anak perusahaan yang masih dijabat oleh direksi lama. Meliputi Bontang Transport dan Bontang Karya Utamindo. Oknum direksi itu pun tidak menyerahkan laporan keuangan hingga saat ini. “Posisinya pun tidak diketahui. Kami putus komunikasi,” kata narasumber tersebut.

Sehingga direksi masih gamang dalam mengambil keputusan penggantian jabatan tersebut. Kendati sudah diselenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Juli lalu. Menurutnya sejatinya penggantian itu bisa dilakukan kapan saja oleh direksi induk perusahaan. Tetapi perlu adanya data kondisi anak perusahaan yang harus diketahui.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Rustam mendesak pemkot agar segera turun tangan dengan kondisi ini. Sesuai regulasi PP 54/2017 beberapa pejabat di Pemkot itu sebagai pembina dari BUMD. “Jadi harus turun menyelesaikan masalah belum diisinya sejumlah kursi pimpinan di Perumda AUJ,” kata Rustam.

Sehingga pada akhir tahun bisa menyelenggarakan rapat umum pemegang saham. Salah satu agendanya yakni melakukan pengisian jabatan di anak usaha. Politisi Partai Golkar ini juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa anak usaha yang sebelumnya dijabat mantan direktur perumda AUJ. Sehingga pelaporan keuangan belum diterima oleh pimpinan baru. “Apalagi kondisinya seperti itu. Laporan berkala itu harus diserahkan,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada pimpinan baru agar melihat anak usaha mana yang saat ini keberadaannya justru membebani induk perusahaan. Menurutnya opsi yang tepat bagi anak usaha demikian ialah dilikuidasi. Selain itu pimpinan juga harus mencari unit usaha baru yang bisa mendongkrak pendapatan. Sehingga Perumda AUJ bisa menyetorkan dividen ke kas daerah.

Rustam pun mendukung langkah restrukturisasi atau bersih-bersih di tubuh BUMD tersebut. Sebab selama ini Perumda AUJ kerap tersandung masalah hukum. Memang proses restrukturisasi membutuhkan waktu. “Saya harapkan itu segera dilakukan sehingga perusahaan bisa sehat. Agar bisa menjawab stigma yang melekat di Perumda AUJ selama ini,” sebutnya.

Kasubag Pembinaan BUMD-BLUD Bagian Ekonomi Setkot Bontang Raden Irawan mengatakan dari sejumlah anak perusahaan di Perumda AUJ hanya PT BPR Bontang Sejahtera yang sudah melaporkan secara berkala. Baik laporan bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan. “Kalau BPR itu ada tetapi lainnya itu nihil,” kata Raden.

Padahal laporan itu kemudian diserahkan kepada inspektorat dan BPK. Belum lagi, beberapa direksi anak perusahaan juga masih dijabat oleh personal sejak periode lama. Bahkan pembina BUMD tidak mengetahui keberadaannya hingga saat ini. “Ada posisi yang dijabat sejak periode lalu. Kami lost kontak sehingga tidak tahu posisinya di mana,” ucapnya.

Pihaknya pun telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan laporan tersebut. Ia juga meminta kepada direksi Perumda AUJ untuk bergerak supaya tidak ada kendala di kemudian hari terkait operasional dari perusahaan tersebut. “Pembina itu tugasnya pengawasan dan pemantauan di induk perusahaannya. Tetapi juga bisa mengawasi anak perusahaan dari Perumda AUJ,” tutur dia.

Menurutnya pengisian atau pengambilalihan jabatan di anak usaha bisa dilakukan oleh direksi Perumda AUJ. Bahkan sudah diminta oleh wali kota pada RUPS Juli lalu untuk melakukan langkah itu. Disinggung mengenai durasi direksi anak perusahaan Perumda AUJ ialah tiga tahun. Sesuai dengan masa jabatan pimpinan induk perusahaan. “Tetapi kami masih mencari dokumennya terkait itu,” terangnya.

Sifatnya pengisian itu melalui penunjukan langsung direksi induk perusahaan. Artinya bisa dilakukan tanpa melalui skema rapat umum pemegang saham (RUPS).

PERJALANAN PANJANG KASUS PERUMDA AUJ

Penyelesaian perkara korupsi di tubuh Perumda hingga kini masih berlanjut. Padahal kasus ini mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bontang sejak 2017 silam. Artinya selama lima tahun kejaksaan bergelut dalam kasus ini. Penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sudah dimulai sejak Juli 2017 silam. Waktu itu Kepala Kejaksaan Negeri Bontang masih dijabat oleh Budi Setyadi.

Rentetan perjalanan panjang bermula dengan penetapan tersangka yakni mantan Dirut Perusda (kini Perumda) AUJ Dandi Priyo Anggono, 2018 silam. Ia terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang. Sejak berdiri pada 2001, perusda sudah disuntik Rp 85,8 miliar. Terakhir, perusahaan pelat merah itu mendapat bantuan 2014 lalu sebesar Rp 10 miliar. Setahun berselang kembali mendapatkan gelontoran dana senilai 6.926.295.000. Angka itu pun didistribusikan termasuk kepada anak perusahaan pelat merah tersebut.

Mulai dari PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan. Borok pun tercium karena perusahaan itu menunggak gaji karyawannya selama empat bulan. Dari angka itu terdapat taksiran kerugian negara mencapai Rp 8.055.843.878.

Namun sejak 2016 Dandi melarikan diri. Sempat mengontrak di Balikpapan. Persembunyiannya pun berpindah-pindah. Selain itu pernah menuju Surabaya dan Sulawesi. Pada April 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang  di periode itu Agus Kurniawan menetapkan Dandi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Penyimpangan dana tersebut diduga adanya pekerjaan fiktif serta penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan piutang yang macet,” kata Agus kala itu.

Tepat 23 Oktober 2019 Dandi pun berhasil diringkus. Tersangka didapati di di salah satu rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Madiun. Kemudian petugas membawa ke sel isolasi Lapas Bontang. Ketika sebelum ditangkap ia mengaku mengubah identitasnya menjadi Deni.

Pasca itu Agus menyatakan ada 18 saksi yang dimintai keterangannya. Mulai dari karyawan Perumda, birokrat, eksekutif, hingga legislatif. 9 Maret 2020 sidang pertama digelar dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda. JPU pun menuntut terdakwa penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Vonis majelis hakim pun menjatuhkan penjara enam tahun. Terpidana juga harus membayar denda Rp 300 juta. Dandi pun menyatakan menerima amar putusan ini pada 1 Juli 2020.

Tidak berhenti di situ, Kejari pun merilis delapan nama yang diduga turut serta dalam perbuatan korupsi itu. Empat orang merupakan direktur pada anak perusahaan Perumda AUJ, satu mantan konsultan, satu mantan general manager, satu orang pernah menjabat Kabag Keuangan  dan Akuntansi Perumda AUJ, serta satu pimpinan perusahaan rekanan.

Rinciannya AMA yang merupakan mantan Direktur PT Bontang Transport. Ia disebut tidak membuat LPJ dari dana penyertaan modal senilai Rp 1 miliar. AMA juga menurut laporan Inspektorat tertanggal 30 Juni 2016 memiliki tiga aset mobil yang tidak diketahui keberadaannya. Kerugiannya ditaksir Rp 439 juta. Belum lagi merangkap jabatan di perusahaan dipimpinnya. Mulai dari pimpinan perusahaan, manajer, dan kepala divisi kapal. Selanjutnya YLS selaku mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera. Oknum ini memberikan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana dengan jaminan deposito Perumda AUJ. Senilai Rp 1 miliar. LSK yang mantan Direktur PT BKU melakukan pengambilan uang muka kepada PT BIKM senilai Rp 61 juta tanpa sesuai ketentuan. Tak hanya itu, ia juga melakukan peminjaman dana ke PT BIKM Rp 30 juta tanpa mekanisme yang tepat. Pun tidak membuat LPJ untuk perusahaannya.

YIR melakukan penggunaan dana sebesar Rp 1,2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terdakwa ini juga memberikan pinjaman kepada LSK senilai Rp 30 juta. ABM yang merupakan petinggi perusahaan rekananan Perumda AUJ terlibat dalam proyek pengadaan fiktif dua unit megatron senilai Rp 1 miliar. Ia juga menghubungi tiga perusahaan untuk mendapatkan proyek pengerjaan fiktif. Mulai dari pengaspalan lahan parkir, pengerjaan software dan galeri ATM, serta pemasangan palang parkir. Padahal tiga pengerjaan itu sudah dilakukan oleh perusahaan lain.

DS selaku konsultan ditunjuk langsung oleh terpidana Dandi mengerjakan konsultasi tanpa proses lelang. Besaran nilai kontrak mencapai 150 juta untuk konsultan dan manajemen Rp 190 juta. Langkah ini tidak sesuai dengan Perda 20 tahun 2001 tentang Perusda AUJ. Tidak sampai itu saja, DS juga melakukan pengambilan uang muka di PT BIKM senilai Rp 538 juta. Besaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pihak terseret lainnya yakni ATW selaku mantan general manager Perumda AUJ. Dia diduga mengambil uang muka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 38,5 juta. Terakhir yakni IG bersama terpidana menggunakan uang kas dan rekening Perusda mencapai Rp 1,8 miliar tidak sesuai ketentuan berlaku.

Sayangnya dari delapan nama ini baru dua yang sudah memasuki persidangan. Meliputi Abu Mansyur dan Yunita Irawati. Kepala Kejari Bontang saat ini Samsul Arif menyampaikan keduanya diduga melakukan korupsi atas bukti yang cukup kuat. “Diduga akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti dan lainnya maka keduanya diamankan di Lapas Bontang,” terangnya.

Dua terdakwa ini dituntut oleh JPU masing-masing penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayarkan pasca tiga bulan sejak putusan inkrah diganti kurungan selama tiga bulan. Kasi Pidsus kejari Bontang ali Mustofa mengatakan faktor minimnya durasi tuntutan lantaran uang yang dikeluarkan sepenuhnya dipakai oleh terpidana Dandi. Kedua terdakwa ini mendapat perintah agar terpidana bisa menjalankan aksinya. “Terpidana bersifat menggaransi. Ia (terpidana) mengaku akan bertanggung jawab,” sebutnya.

Namun majelis hakim akhirnya memutuskan kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. “Membebaskan dari dakwaan primair tetapi dakwaan subsidairnya kena,” katanya.

Selain pidana penjara, terdakwa masing-masing wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta barang bukti yang terlampir digunakan untuk perkara lainnya.

TIGA TERSANGKA LAIN BELUM DITAHAN

Dari sisa enam nama yang diduga terseret skandal korupsi ini. Tiga nama sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Meliputi AMA, YLS, dan LSK. Namun ketiganya hingga kini belum ditahan. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa meminta publik bersabar. Pihaknya masih fokus menyelesaikan berkas dua terdakwa yang masih dalam proses peradilan. “Tunggu saja. Setelah itu (kedua terdakwa) selesai baru bergeser ke lainnya,” kata Ali (15/08/2022).

Bahkan ia masih mengumpulkan keterangan saksi dan juga alat bukti. Ketiganya pun masih bebas berkeliaran. Bahkan LSK kini justru didapuk menjadi Direktur PT Laut Bontang Bersinar atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pihaknya pun belum memberikan kepastian kapan berkas ketiga tersangka ini akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sementara tersangka YLS justru juga tersandung masalah pencairan kredit fiktif. Kejaksaan masih melihat apakah kasus ini berdiri sendiri atau menjadi satu bagian dalam berkas perkara korupsi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bontang YLS divonis lima tahun penjara. Ia tidak sendiri tetapi menjalankan aksinya bersama YFA selaku direktur operasional.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Keduanya melanggar UU Perbankan Pasal 49 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Menurutnya ada tiga unsur yang dikemukakan majelis hakim dan semuanya terpenuhi. Pertama, unsur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank. Ini mengacu dari SK pengangkatan direksi tertanggal 15 Agustus 2016 dan 17 Februari 2017.

Unsur kedua ialah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Selanjutnya, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Adapun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah mencemarkan nama baik BPR Bontang Sejahtera dan belum mengembalikan kerugian.

Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Dalam 10 debitur. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. Sementara untuk berkas atas nama terdakwa Yunita Fedhi Astri, majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan lima tahun penjara. Ditambah denda Rp 10 miliar. Terdakwa menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta.

BANTAH TUDINGAN KORUPSI

Salah satu tersangka yakni mantan Direktur PT Bontang Transport Andi Muhammad Amri alias AMA membantah tudingan kejaksaan mengenai perkara yang membelenggunya. Menurutnya, ia  telah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPj) modal sejumlah Rp 1 miliar. “PT Bontang Transport telah menyampikan LPj kepada Perusda AUJ selaku induk perusahaan pada 2014 dan 2015 silam. Laporan itu disertai tanda bukti,” kata Andi Muhammad Amri, saat dikonfirmasi (08/10/2022).

Lebih jauh, bila Dandi tidak atau belum menerima LPJ tersebut, sebab ketika penyampaian dilakukan, telah terjadi perombakan struktur pimpinan dalam tubuh Perusda AUJ. Yakni digantikannya Dandi oleh Sony Suwito Adicahyono, yang menjabat Plt Direktur. Bantahan kedua, terkait aset AUJ yakni 3 unit mobil yang tidak diketahui keberadaannya. Walhasil, negara merugi hingga Rp 439 juta.

Sebab ia telah menyerahkan mobil tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dokumen berita acara nomor 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014. Dokumen itu ditandatangani Andi Muh Amri, dan Dandi Priyo Anggono yang kala itu bertatus Direktur Perusda AUJ.

Bantahan ketiga, soal rangkap jabatan yang dilakukannya. Segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan Andi Amri selaras dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Itu, klaimnya, tertuang dalam dalam notulen rapat pada 27 Februari 2012. Ia mengaku tidak pernah rangkap jabatan sebagimana dituduhkan Dandi.

Pada 2005 lalu, Andi Amri diangkat menjadi manager operasional Bontang Transport. Kemudian di 2012 diangkat sebagai Direktur dalam rapat pemegang saham. Surat Keputusan (SK) manager Andi Amri tidak dicabut ketika diangkat menjadi direktur. Hanya dicutikan. Selama naik jabatan, posisi manager operasional kosong. Kata Ngadimin, kewenangan mengisi posisi lowong itu ada di tangan direktur. Namun atas pertimbangan efisiensi, maka posisi itu dibiarkan lowong.

Dalam kesempatan berbeda, redaksi kitamudamedia.com juga berupaya melakukan konfirmasi ke terpidana Dandi dengan menghubungi Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, tempat Dandi ditahan. Berkali – kali, pada Rabu (12/10/2022) untuk mendapatkan izin berkomunikasi dengan Dandi, namun tak membuahkan hasil, panggilan seluler media ini tidak direspon.

Sementara, Abu Mansyur dan Yunita  Irawati yang saat ini mendekam di penjara Lapas Kelas II A Bontang, juga berusaha dihubungi redaksi kitamudamedia.com  melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas, Riza Mardani, agar diperbolehkan berkomunikasi dengan dua terpidana kasus korupsi Perumda AUJ tersebut.

“Maaf, saya koordinasikan dulu dengan pimpinan,” jawabnya singkat, saat dihubungi, Senin (10/10/2022). Sehari berselang, Selasa (11/10/2022) reporter kitamudamedia.com kembali menghubungi, lagi – lagi tidak mendapatkan respon. Upaya mendapatkan izin dilakukan berulang kali.

Tersangka lainnya, LSK dan YLS saat dihubungin, Minggu (09/10/2022) melalui ponsel, tidak tersambung. Adapun IG, DS, dan ATW tidak diketahui keberadaannya.

PENGAMAT MINTA TERSANGKA LAIN SEGERA DITAHAN

Sentilan pedas mengarah ke Kejaksaan Negeri Bontang terkait belum ditahannya tiga tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi di Perumda AUJ. Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengaku heran bila penyidik masih mencari alat bukti terhadap perkara tiga tersangka itu. Meliputi AMA, LSK, dan YLS.

“Statusnya sudah ditetapkan tersangka berarti alat buktinya sudah ada. Jadi tidak masuk akal kalau masih mencari,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.

Selain itu, penahanan tersangka itu ada dua alasan. Berupa subjektif dan objektif. Alasan objektif karena tindak pidananya diancam penjara kurun lima tahun atau lebih. Sementara itu, alasan subjektifnya khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Untuk perkara korupsi seharusnya tersangka segera ditahan. Sebab, dalam banyak kasus, tersangka perkara korupsi kerap melarikan diri ataupun menghilangkan atau merusak alat bukti,” ucapnya.

Pasalnya, perkara korupsi adalah kejahatan yang terorganisasi. Menurut dia, membiarkan tersangka bebas berkeliaran sama dengan memberikan peluang menghilangkan jejak kejahatannya. “Menurut saya, segera ditahan kalau tidak publik akan menanyakan profesionalisme kejaksaan,” tutur dia.

Tak hanya itu, ia juga menilai laporan berkala yang tidak disetorkan oleh anak perusahaan itu menjadi preseden buruk. Ketentuan itu tertuang dalam PP 54/2017 juncto Permendagri 118/2018. Komisaris dan direksi wajib menyampaikan laporan untuk tiga kualifikasi. Meliputi laporan bulanan, triwulan, dan tahunan. Laporan ini berkenaan dengan operasional dan keuangan perusahaan.

“Kalau laporan itu tidak ada, artinya ada problem serius dengan direksi perusahaan. Dan itu butuh diselesaikan agar tidak berdampak serius terhadap perusahaan plat merah,” sebutnya.

Ia juga mengaku heran jika ada anak perusahaan Perumda AUJ yang tidak mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Lantas menanyakan bagaimana terkait cara pengelolaan arah perusahaan. “Perusahaan milik daerah itu tidak bisa dikelola seperti koboi yang seenaknya saja. Ini artinya, memang ada oknum yang tidak punya visi membangun perusahaan,” ucapnya.

Sejurus demikian langkah pertama yang bisa dilakukan ialah evaluasi direksinya. Dengan kondisi ketidaktaatan dalam membuat RKA dan laporan berkala, maka mestinya direksi layak untuk diberhentikan. Selanjutnya harus segera dilakukan audit keuangan terhadap perusahaan.

“Hal ini untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian keuangan daerah. Sehingga dasar itu yang bisa digunakan dalam rangka proses hukum nantinya,” urainya.

Terakhir, harus ada evaluasi menyeluruh berkaitan penentuan jabatan-jabatan dalam perusahaan. Dipandangnya politik kroni dan balas jasa harus dihindari. “Bisa jadi ada politik transaksional atau jual beli jabatan, yang kemungkinan juga bisa dilirik aparat penegak hukum,” jelas Castro.

Reporter : Kartika Anwar

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply