Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ribuan PPPK Belum Terima TPP dari Pemprov Kaltim, Kurniawan: Masih Menunggu Pergub dan SK Gubernur

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) yang ada di Benua Etam hingga kini belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu pun menjadi kegelisahan bagi PPPK. Pasalnya, mereka belum menerima TPP selama 4 bulan lamanya. Padahal, tunjangan itu sangat diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dibenarkan Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, sebanyak 1.170 PPPK di Benua Etam belum menerima haknya. Hal itu karena ada beberapa tahapan untuk pencairan tunjangan tersebut.

“Pencairan itu ada tahapannya, kalau kita ini hanya mengikuti aturan perundang-undangan,” ungkapnya di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Menurutnya, pemerintah harus taat terhadap aturan perundang-undangan. Karena, ada dasar yang hukum yang berlaku untuk mencairkan TPP PPPK ini. Itu artinya, tidak bisa asal-asalan untuk melakukan pencairan.

“Ketika kita mengeluarkan uang dari APBD itu harus sesuai dengan dasar hukum dulu,” jelasnya, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-45 Masa Sidang III Tahun 2022.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pembahasan dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait TPP di Kaltim. Nantinya, TPP terkait PPPK akan dimasukkan dalam Pergub Kaltim.

“Sebenarnya, inisiasinya itu bukan di Disdikbud. Akan tetapi, kita mendorong SKPD yang menginisiasi agar Pergub ini dilakukan revisi,” paparnya pada Selasa (18/10/2022).

Ia pun meminta PPPK untuk bersabar. Karena, saat ini pihak terkait sedang memproses Pergub tersebut. “Semoga pergubnya sudah ada. Setelah Pergub, kita lanjutkan ke tahap kedua yaitu penetapan SK Gubernur terkait besaran TPP yang akan diterima PPPK,” tuturnya.

Disinggung besaran TPP yang akan didapatkan PPPK di Kaltim. Kurniawan menyebutkan bahwa sebenarnya nominalnya sudah ada. Namun, akan diajukan dulu untuk disepakati Kepala Daerah.

“Besaran sudah ada. Sebetulnya, saya hanya melanjutkan. Karena, untuk besaran TPP itu sudah disepakati sebelum saat pak Anwar dan dananya sudah ada di saya. Namun yang harus digarisbawahi, untuk mengeluarkan itu saya butuh Pergub dan SK Gubernur,” tegasnya.(ADV/DISDIKBUDKALTIM)

Reporter : Dey
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply