KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tahap verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) di Kota Bontang berakhir hari ini (04/11/2022). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang turut mengawasi jalannya verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.
Disampaikan anggota Bawaslu Kota Bontang, divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Agus Susanto saat rapat koordinasi di Hotel Sintuk (03/11/2022) mengatakan pihaknya memastikan proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (parpol) yang dilaksanakan oleh tim KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan KPU No 260.
“Dari Bawaslu membagi 9 tim, seperti dengan KPU dimana tim ini yang mengawasi untuk verifikasi faktual, target kami 50 persen terverifikasi dari total keseluruhan yakni 1.433 , “katanya.
Dalam verifikasi faktual dilakukan pemeriksaan data keanggotaan parpol.
“Membuktikan dengan kesesuaian KTP untuk menghindari pencatutan KTP bagi sipol, namun jika memang mereka tercatut harus ada surat keterangan, ” ujarnya.
Selain menghindari pencatutan KTP, verifikasi faktual tersebut ialah memastikan benar adanya parpol tersebut.
“Menyesuaikan alamatnya dan jika tidak sesuai itu artinya tidak memenuhi persyaratan, ” ucapnya.
Verifikasi faktual sendiri dilaksanakan dari 15 Oktober hingga 04 November 2022.
Reporter : Octa Fadila
Editor : Kartika Anwar