KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pengedar sabu, warga Tanjung Laut Indah berhasil diamankan Polres Bontang, Sabtu (12/11/22) sekira pukul 17.00 wita.
Tersangka SU (42) ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pelabuhan pantai Galau, Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, dengan membawa 3 poket sabu seberat 1,79 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan saat penangkapan pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,79 gram dan itu benar diakui SU bahwa miliknya,” bebernya.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya pun ditemukan yakni, uang tunai senilai Rp. 800 Ribu, alat hisap, pipet kaca, plastik klip, korek gas, dan Handphone Vivo.
“Ada juga barang bukti lainnya antara lain uang depan ratus ribu rupiah, handphone miliknya, korek, plastik klip, alat hisap dan pipet kaca juga,”ungkapnya.
Maka, atas perbuatannya saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“SU bersama barang bukti sudah di amankan di Polres Bontang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar