Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Edarkan Sabu di Berbas Pantai, Residivis Pengedar Tertangkap Lagi

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Baru empat bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) seorang residivis berinisial J (37) tertangkap lagi lantaran kembali menjalankan bisnis haramnya, mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan J di Berbas Pantai pada Kamis (17/11/2022), hingga sekitar pukul 00.40 wita polisi menangkap J.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya mengatakan bahwa tersangka berhasil dibekuk anggota beserta barang bukti sabu seberat 1,66 gram narkotika jenis sabu.

“Sudara. J berhasil diamankan anggota, saat digeledah ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu, “ ucap Yusep.

Tidak hanya itu, ada beberapa barang bukti lainnya yakni, 1 Handphone Redmi, sedotan berujung runcing, kotak rokok surya pro mild, korek gas, pipet kaca, dan 1 alat hisap.

“Ada juga ditemukan barang bukti lainnya seperti handphone milik tersangka, sedotan, kotak rokok, korek,pipet dan alat hisap,”tuturnya.

Diketahui, bahwa beberapa barang tersebut ditemukan di halaman rumah tetangga, sebab tersangka menghindari penggeledahan petugas, namun saat petugas berhasil menemukan tersangka tak bisa mengelak dan mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.

“Dengan barang bukti ditemukan ada yang berada di depan rumah tetangga karena telah dibuang oleh tersangka sebelum anggota bergerak untuk melakukan penggeledahan dan setelah ditemukan dan ditanyakan bahwa barang-barang itu di akui oleh tersangka,”ungkapnya.

Dikatakan, Yusep setelah semua barang bukti ditemukan, tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Atas perbuatannya, maka ia dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) tentang narkotika.

“Maksimal ancaman selama 20 Tahun penjara,”terangnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply