KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pria berinisial NN (40) terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram Jum’at (25/11/22) sekira pukul 00.20 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Abdul Khoiri, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, polisi mendapatkan sabu itu disembunyikan di dalam laci meja.
“Anggota langsung lakukan penggeledahan di lokasi dan mendapatkan sabu yang tersimpan di meja kecil kamarnya sebanyak 1,22 gram,”ucapnya.
Tersangkakan diringkus polisi di jalan samratulangi Gg. Sepat RT. 19 No. 60 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan. Setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat sekitar.
“Kami dapatkan informasi dari masyarakat jam 23.00 Wita, setelahnya tim langsung bergerak,”bebernya.
Dalam operasi satu malam itu, selain menyita sabu milik NN. Polisi juga mengamankan barang bukti lain. Yakni uang tunai senilai Rp 1.350.000, sedotan, plastik klip, korek gas, handphone, hingga alat isap sabu.
Akibat perbuatannya saat ini tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar