Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Wawali Bontang Ajak Masyarakat Awasi Pungli Pelayanan Publik, Khususnya Sekolah

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang Najira meminta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik pungutan liar (pungli) yang riskan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik.

Wakil Walikota Bontang, Najirah mengingatkan salah satu instansi yang perlu pengawasan bersama adalah sekolah. Najirah tak ingin pungli justru ditoleransi oleh lingkungan sekitar.

Menurutnya, pungli merupakan salah satu bentuk pemerasan termasuk dalam kelompok tindak pidana korupsi. Pungli lahir dari tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan.

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

“Banyak masyarakat khususnya di Kota Bontang yang menyerah pada saat berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. hal ini pun dapat menyebabkan masyarakat menjadi toleran terhadap praktik Pungutan Liar (pungli),”ungkapnya.

Dikatakan, Najirah perlu tindakan tegas dan efek jera terhadap para pelaku. “Praktik pungli ini bisa merusak sendi – sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara,”katanya.

Ia meminta pegawai maupun pejabat untuk memperbaiki sistem khususnya kepada dunia pendidikan, sekolah. Penting bagi pihak sekolah untuk paham terkait aturan praktik pungli.

“Besar harapan dapat meningkatkan kesadaran risiko korupsi pada individu pegawai atau pejabat publik serta dapat meningkatkan perbaikan sistem antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya unit pendidikan sekolahan, masyarakat juga bisa langsung laporkan yang dapatkan ”tuturnya.

Sementara itu Wakil I Provinsi Kalimantan Timur, Irwil membeberkan sesuai dengan Pasal 4, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 adalah wewenang satgas salah satunya yakni melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.

“Adanya modus – modus pungutan liar juga contohnya berada di kuota penerimaan siswa baru, penerimaan pegawai, TNI dan Polri, kuota bantuan sosial, kuota beasiswa dan masih banyak lagi,”jelasnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang mendapatkan tawaran untuk melakukan pungli tersebut dapat segera melaporkan ke email saberpungli.bontang@gmail.com.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply