KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sejumlah warga kembali mempertanyakan nasib wilayah Sidrap yang sejak tahun 1999 hingga saat ini belum mendapatkan kepastian, apakah masuk bisa beralih menjadi wilayah Bontang atau tetap Kutai Timur. Hal tersebut terungkap dalam bahasan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Selasa (13/12/2022).
Ditengah diskusi, Wali Kota Bontang, Basri Rase menerangkan permasalahan ini telah melalui berbagai diskusi dengan pihak Kutai Timur maupun pihak Provinsi Kalimantan Timur, namun permasalahan ini belum menemukan titik terang hingga saat ini, sehingga Selasa (13/12/2022) FGD di gelar demi mencari titik terang permasalahan ini.
“Perlunya membangun komitmen bersama terhadap pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah Sidrap untuk menangani berbagai permasalahan, salah satunya administrasi domisili kependudukan, sebab jika ini selaras bantuan akan lebih tersalurkan, ” ucap Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Ia juga mengatakan berbagai upaya telah dilalui hingga jalur hukum pun ditempuh.
Menurut nya, diskusi yang telah digelar di tahun-tahun sebelumnya merupakan diskusi yang belum memiliki hasil.
“Penyelesaian batas wilayah melalui jalur hukum dalam mencari data-data baru sebagai upaya Kota Bontang mendapatkan kepastian hukum bahwa wilayah Sidrap adalah bagian dari Kota Bontang, jangan sampai dapurnya dimana, teras rumahnya dimana, ini kan tidak selaras lagi, harus selaras, ” ucapnya.
Sebagai informasi usulan awal Pemkot Bontang untuk pemekaran di wilayah Sidrap berdasarkan surat PJ. Sekda 26 Maret 2018 adalh seluas sekitar 950 Ha, namun pada 3 Januari 2019 usulan ini ditolak oleh Pemprov Kaltim dan meminta menggunakan luasan kesepakatan sebelumnya yaitu sekitar 164 Ha. Adapun 164 Ha ini bukan terbit dari keputusan bersama, melainkan deliniasi yang dilakukan oleh Kutim.
Diketahui hasil perundingan terakhir pada 2021 silam, antara Pemprov Kaltim, Bontang dan Kutim melahirkan keputusan Gubernur Kaltim yang menyetujui Sidrap masuk wilayah Bontang, namun kemudian kembali ditolak oleh DPRD Kutim, hingga sengkarut status wilayah Sidrap tak kunjung usai.
Reporter: Octa Fadillah
Editor: Kartika Anwar