KITAMUDAMEDIA,Bontang – Seorang pemuda berinisial MR (21) yang merupakan warga dari Kelurahan Tanjung Laut ditangkap Polres Bontang, Kamis (15/12) kemarin sekira pukul 17.35 wita, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan saat penangkapan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan pemuda tersebut di Jalan Anggrek III, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.13 gram.
“Ditemukan dua bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah satu koma tiga belas gram dan tersangka mengakui barang haram itu miliknya,”ucap Yusep.
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga ditemukan merupakan alat-alat dari penyalahgunaan sabu tersebut yakni 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 sedotan dengan ujung yang runcing, 1 kotak rokok Sampoerna dan 1 handphone Samsung warna biru muda yang merupakan milik tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan juga satu pipet kaca, satu korek gas, satu sedotan ujung runcing, satu kotak rokok Sampoerna dan satu handphone Samsung warna biru muda,”jelasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akhirnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar