Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jokowi: Mungkin di Akhir Tahun Kita akan Menyatakan Berhenti PSBB dan PPKM

KITAMUDAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan Pemerintah akan segera menghentikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini.

Hal tersebut dikatakan Jokowi  saat menghadiri Seminar Nasional dengan tema ‘Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi Melalui Transformasi Struktural’ di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Diketahui, seiring berjalannya waktu, kasus aktif harian Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Jokowi mengungkapkan, di pekan ini kasus harian Covid -19di angka 1.200 kasus.

Angka ini jauh sangat kecil jika dibandingkan saat kasus Covid – 19 varian Delta atau pun Omicron.

“Mengenai gempuran pandemi. Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56.000 kasus,” ungkap Jokowi.

“Dan hari ini, pada kemarin, kasus harian ada di angka 1.200 dan mungkin nanti di akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB dan PPKM kita,” sambungnya.

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap berhati-hati dan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman kasus pandemi yang terjadi pada 2 tahun ke belakang.

Sebagai informasi, PSBB dan PPKM merupakan sebuah kebijakan yang diterapkan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran infeksi Covid – 19.

Mengutip portal Indonesia Baik, PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten.

Sedangkan, PSBB sendiri secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pada intinya, PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. 

Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, hingga pembatasan moda transportasi.

“Perjalanan (melawan pandemi Covid -19) seperti itu harus diingat, betapa Sulitnya. Oleh sebab itu, kemampuan domestik kita perlu digarap,” pungkasnya. (tribun)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply