KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria berusia 37 tahun, berinisial JP diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Res Narkoba dan Opsnal Polsek Bontang Selatan karena diketahui melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Semarang Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
JP melakukan aksinya saat penghuni rumah tengah tertidur lelap, dini hari, dengan membobol jendela rumah. Pemilik rumah yang juga korban Nur Hidayat menceritakan, sekira pukul 04.00 Wita, Sabtu (24/12/2022) istrinya bangun untuk membuatkan anak mereka susu kemudian berniat mencharger Handphone (Hp), ketika ingin mengambil charger yang sebelumnya digunakan di Hp milik Nur Hidayat, Hp korban lenyap. Termasuk dompet berisi uang Rp 1.800.000.
” Pas terbangun malam, istri korban mau charger HP, bergantian sama HP korban, tapi ketahuan kalau tidak ada, pas di lihat jendela rumah sudah terbuka, Hp dan dompet mereka semua hilang,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Rabu (04/01/2023).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 03 Januari 2023 sekira jam 11.00 Wita, di rumah pelaku di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Tanpa ada perlawanan,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bontang.
Reporter : Zara
Editor : Kartika Anwar