Oleh : Firman, S.P, M.Ling (Dosen Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital, UMKT )
Tidak terasa Pemilu 2024 sudah di hadapan kita, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Perkpu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dimana pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, unsur penyelenggara semakin gencar melakukan koordinasi dalam mengsukseskan perhalatan lima tahunan ini, Bawaslu yang berupakan wasit dalam pelaksanaan Pemilu tentunya berupaya merumuskan konsep alternatif pengawasan yang jauh lebih objektif dan optimal, salah satu yang menjadi catatan kami dalam pengawasan yang perlu perhatian bawaslu semakin mendalam adalah Pengawasan dengan konsep kolaboratif.
Pengawasan berbasis kolaboratif merupakan pendekatan inovatif dalam upaya meningkatkan keamanan dan efektivitas dalam berbagai konteks pengawasan menjelang Pemilu 2024. Dalam pengawasan tradisional, tanggung jawab utama berada pada satu pihak atau lembaga, sedangkan dalam pendekatan kolaboratif, berbagai pemangku kepentingan bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang sama yakni mengsukseskan Pemilu 2024. Pengawasan berbasis kolaboratif mengakui bahwa membangun lingkungan yang aman dan efisien melibatkan partisipasi aktif dari berbagai entitas, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat umum.
Komponen utama dalam pengawasan kolaboratif tentunya adanya konsep awal yang matang dalam mengakuisisi komponen dengan melakukan Analisa potensi, dimana penulis menerapkan Analisis Potensi RON, (resources, organication dan norm) dengan menganalisis sumberdaya manusia yang ada dilingkungan internal Bawaslu dan external Bawaslu yang dapat dan berpotensi dilibatkan, sehingga Bawaslu dapat melihat kelemahan SDM pada porsi mana saja dimana kita ketahui bersama bahwa jumlah pengawas di tingkat kecamatan dan desa jumlahnya terbatas, selanjutnya melihat organisasi ataupun Lembaga yang memiliki dan mendukung dari visi Bawaslu upaya mengsukseskan Pemilu 2024, dan terakhir bawaslu harus menganalisis aturan yang mengatur dan memberikan celah dalam melakukan kolaborasi agar lebih efektif, dan menghadirikan kekuatan hukum sebagai jembatan penyatuan dalam kegiatan pengawasan.
Dengan adanya kolaborasi diharapkan bawaslu mampu melihat stahehoulder yang memiliki kepentingan masing-masing untuk dijadikan mitra pengawasan, sesuai dengan kebutuhan komponen dan kunci kebutuhan setiap pemangku kepentingan seperti kepentingan keamaman (kepolisian, TNI, Badan/Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Satpol PP hingga komunitas local, tentunya hal utama yang diperlukan adanya hubungan secara kontiyu dalam pertukaran informasi, dengan saling berbagi informasi, risiko keamanan dapat diidentifikasi lebih cepat, dan langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat diambil.
Akan tetapi kunci utama kolaborasi ini yakni Penggunaan teknologi informasi dan sistem berbasis data memainkan peran kunci dalam pengawasan berbasis kolaboratif. Alat-alat seperti sensor, pemantauan video, analisis data, dan platform kolaboratif memungkinkan pemangku kepentingan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan membagikan informasi secara real-time, mempercepat respons terhadap situasi yang membutuhkan pengawasan.
Kemitraan yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil adalah fondasi dari pengawasan berbasis kolaboratif. Dengan membangun hubungan saling percaya dan menghormati peran masing-masing pihak, kerjasama yang efektif dapat terjadi untuk mengatasi tantangan keamanan dan mengoptimalkan hasilnya.
Peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang pengawasan berbasis kolaboratif penting untuk keberhasilannya. Pelatihan yang tepat kepada para pemangku kepentingan tentang metode, praktik terbaik, dan kerangka kerja kolaboratif akan membantu memperkuat kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Pengawasan berbasis kolaboratif memberikan keuntungan seperti respons yang lebih cepat terhadap situasi darurat serta penggunaan sumber daya yang lebih efisien.