KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang menahan satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari, Jumat (20/01/2023) pagi.
Tersangka yang ditahan tersebut yakni Dimas Saputra yang merupakan mantan Kasubag Pertanahan Pemerintah Kota Bontang, sekaligus menjabat Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kala itu. Sementara dua tersangka lainnya, yakni mantan Camat Bontang Selatan, inisial B dan mantan Lurah Bontang Lestari, inisial RI masih tahap perbaikan berkas hingga 14 hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Bontang dari Polres.
Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif mengatakan, sebelumnya tersangka telah divonis hanya selama 1 tahun penjara saja oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, namun saat di tingkat banding, hakim kembali menetapkan selama 6 tahun penjara.
“Sebelumnya putusan hukuman 1 tahun. Namun, terus dilakukan upaya hukum tingkat banding akhirnya pengadilan memvonis selama 6 tahun,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung Jumat (20/01/23).
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo melanjutkan bahwa kasus ini akibat dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2012 silam untuk pembangunan lahan bandara di Kota Bontang. Adapun penggunaan anggaran (KPA) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,2 milyar.
“Dimas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka ia dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar