KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus warga Pelabuhan Tanjung Laut Indah yang merupakan target operasi (TO).
Pelaku berinisial A (33) diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia diamankan di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jum’at (20/01/23) sekira Pukul 21.30 Wita.
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan A alias R adalah salah satu Target Operasi Polres Bontang yang telah diintai oleh anggota Sat Resnarkoba.
“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) anggota Sat Resnarkoba,” ucapnya.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 1,20 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka, ada 3 plastik ditemukan berisi sabu seberat 1, 20 gram,” katanya.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yakni tisu, handuk warna coklat, pipet kaca, kertas catatan penjualan, plastik klip, kain warna hitam, sedotan , buah korek gas, dan unit hp oppo warna ungu.
“Barang bukti lainnya juga ada salah satunya handphone dan setelah semua ditanyakan ke tersangka bahwa benar semua adalah miliknya,”ungkapnya.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara,”terangnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar