KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diambil alih secara langsung oleh Wali Kota Andi Harun saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu segera mengambil alih pengesahan karena agenda Rapat Paripurna ditunda akibat ketidakhadiran anggota dewan lainnya. Hanya sekitar 11 anggota DPRD Samarinda saja yang menghadiri Rapat Paripurna pada Selasa (14/7/2023) ini.
Tentunya, Andi Harun akan menggunakan dua peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dua aturan ini dirasa cukup untuk mengambil alih pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.
“Agar dimaklumi bersama, lebih tepatnya pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dijelaskan, tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah. Kemudian Junto, PP Nomor 21 Tahun 2021, tepatnya di pasal 82. Menyatakan dan mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda,” ujarnya, Selasa (14/7/2023).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah angkat bicara. Menurutnya, dinamika pengesahan Ranperda itu memang sudah selayaknya sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh anggota dewan.
Mengingat, DPRD Kota Samarinda ini memiliki 8 fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN dan gabungan PKB-PPP. Maka, keputusan pengesahan berdasarkan sistem demokrasi.
“Kita disini tidak dalam posisi mengatur, sebab peraturan ini sistemnya demokrasi. Jadi semua pandangan kawan-kawan di DPRD ini berbeda-beda, kita tidak bisa memaksa,” jelasnya, usai memimpin Rapat Paripurna di Lantai 3 Dua Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.
Kendati demikian, ia memaklumi bahwa pengesahan Ranperda RTRW Samarinda menjadi Perda ini menyangkut waktu. Itu artinya, jika waktu tidak dibatasi hingga tanggal 13 Februari 2023. Maka tidak akan begini, bisa diparipurnakan kapan saja.
“Ini kan karena deadlinenya tanggal 13 Februari. Kalau fraksi-fraksi lain, mereka itu menganggap masih ada waktu untuk diperpanjang lagi. Disitu perbedaannya. Maka dari itu, beda pendapat,” paparnya.
Menurutnya, pandangan berbeda ini dirasa wajar-wajar saja ada di dalam berpolitik. Akan tetapi, tahapannya tetap akan dijalankan dengan baik. “Memang, tadi seperti tidak biasa. Rapat paripurna kita buka, forum tidak mencukupi kita skorsing dan tunggu 15 menit. Begitu beberapa kali, kita buka lalu tutup,” bebernya.
Akibat forum tak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Rapat Paripurna. Maka setelah ini dan sesuai aturan, tahapan dari Ranperda ini akan diserahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi gini, dalam tahapan itu DPRD diberi waktu 2 bulan dengan batas terakhir 13 Februari 2023. Itu batas terkahir tentang pembahasan Ranperda di DPRD. Kemudian karena dari DPRD tahapannya tidak forum, maka sesuai perundang-undangan itu diambil alih oleh Pemerintah Kota,” terangnya.
Pemerintah Kota Samarinda lanjut Helmi, diberi waktu maksimal selama satu bulan. Akan tetapi, Wali Kota Andi Harun tidak menunggu selama satu bulan. Melainkan, besok sudah segera dibuatkan pengesahan oleh Pemerintah Kota.
“Jadi sebulan itu adalah batas terakhir. Berarti kalau mengacu sebulan itu, waktu yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota adalah 13 Maret 2023. Tapi Pak Wali menyampaikan tadi, setelah berita acara selesai hari ini, besok segera diproses ke Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
“Alasannya, kalau Pemerintah Kota tidak mengesahkan hingga 13 Maret 2023. Maka akan diambil alih Kementerian ATR/BPN dan mereka dapat sanksi. Ini nggak boleh terjadi, karena merugikan pembangunan Kota Samarinda. Ini yang menurut pak wali kota nggak boleh terjadi,” sambungnya.
Reporter : Dey
Editor : Kartika Anwar