Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Patenkan Hak Cipta, Gammi Bawis Didaftarkan ke Dirjen HKI

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Sambal gammi Bawis bakal segera dipatenkan sebagai salah satu kuliner khas Kota Bontang. Sambal yang disajikan diatas cobek tanah liat yang dipanaskan diatas api tersebut telah didaftarkan ke Dirjen Hak kekayaan intelektual (HKI).

Diketahui, tujuan pendaftaran HKI adalah untuk melindungi karya setiap orang. Lalu manfaat HKI bagi pemerintah adalah untuk melindungi hasil karya warga negaranya.

Lurah Bontang Kuala, Suiza Ixan Saputro mengatakan bahwa terkait persoalan Gammi Bawis khas makanan Kota Bontang tepatnya di Bontang Kuala telah di proses untuk pendaftaran HKI nya. Disamping itu, pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) dan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) ikut serta dalam pendaftaran tersebut.

“Untuk pendaftaran HKI nya masih diproses di Dispopar, DKP3 juga karena masuk di indikasi biografis. Jadi, nanti bawisnya yang kita angkat,”ucapnya saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com Kamis (09/02/23).

Dijelaskan, Suiza pendaftaran Gammi Bawis
diharapkan bisa mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul karena saling klaim dari daerah lain.

“Makanya Bontang berusaha untuk mengurus Hak paten nya untuk di indikasi biografis. Jangan sampai nanti ini menjadi permasalahan di kemudian hari. Karena di klaim di luar Bontang padahal ini memang produk asli dari Bontang sendiri,” jelasnya.

Selain itu, ia menuturkan ada beberapa kota bahkan di Pulau luaran sana menggunakan nama Gammi tersebut. Namun, ada beberapa yang berbeda juga.

“Mungkin mereka mempunyai nama yang berbeda tapi kan ada juga yang memakai nama gammi. Jadi, itu yang harus kita lindungi kita patenkan supaya produknya tidak diklaim orang kota atau pulau lain,”tuturnya.

Akan hal itu, Pemerintah Kota Bontang telah memproses untuk memperjuangkan produk asli Bontang agar bisa terlindungi dari penjiplak.

“Kami dari Pemerintah Kota Bontang sudah memproses, berusaha supaya Gammi Bawis bisa menjadi produk yang bisa dilindungi dan dipatenkan oleh Pemkot Bontang,”terangnya.

Sebagai informasi, pendaftaran HKI adalah kegiatan pemeriksaan dan pencatatan setiap HKI oleh pejabat pendaftaran dalam buku daftar berdasarkan permohonan pemilik untuk tujuan memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum. Bukti dari pendaftaran adalah diberikannya sertifikat HKI.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply