Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Samarinda Ultimatum : Jangan Ada Diskriminasi Pendapatan antara Tenaga Kerja Lokal dan Asing

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda harus melalui prosedur atau tahapan yang berlaku. Tujuannya, untuk mengantisipasi masuknya TKA yang tidak memiliki ijin atau ilegal di Bumi Etam.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Ginting memberikan imbauan kepada setiap perusahaan untuk melaporkan data tenaga kerja yang dipekerjakan. “Tidak hanya itu, pihak imigrasi juga harus lebih pro aktif menselaraskan data-data TKA yang akan bekerja,” ungkapnya.

Lalu setelah masuk di Kota Samarinda kata Joni, sebaiknya tidak terjadi diskriminasi dalam hal pendapatan antara tenaga kerja lokal maupun tenaga asing. Kecuali, jika ada kekhususan dan tenaga asing memiliki keahlian yang jauh dari tenaga lokal Kota Samarinda.

“Jangan ada diskriminasi, yaitu perbedaan pendapatan antara lokal dan asing. Tapi jika mereka (TKA) punya keahlian khusus itu boleh,” jelasnya.

Akan tetapi, jika level pekerjaan atau tugas antara tenaga lokal dan tenaga asing itu ternyata sama. Sebaiknya tegasnya, tidak boleh dibeda-bedakan. “Bila pekerjaannya atau kondisinya di level menengah yang sama, tapi hasil (pendapatan) berbeda, itu pasti akan terjadi gejolak,” paparnya.

Ia pun berharap tidak terjadi diskriminasi dari para investor atau pemilik perusahaan di Kota Samarinda. Supaya, hal-hal yang tidak diingatkan seperti adanya protes dan kegaduhan tidak terjadi hanya karena diskriminasi pendapatan.

“Harapannya, mereka yang berinvestasi di Kaltim khususnya di Samarinda seharusnya tidak ada diskriminasi masalah hasil atau pendapatan. Maksudnya seperti itu,” katanya.

Kendati demikian, ia paham masalah data tenaga kerja ini tidak bisa terlihat semua. Sebab, kontrak tenaga asing yang masuk entah ditemporary, per 6 bulan atau justru per tahun. “Ada spesifikasinya, tapi pihak Imigrasi yang biasanya dapat mengetahui lebih dalam permasalahan seperti itu,” tegasnya.

Reporter : Dey
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply