Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polemik Penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda Berlanjut, Bapemperda akan Konsultasi ke Kemendagri

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 yang ditetapkan Wali Kota Andi Harun beberapa waktu lalu rupanya masih menjadi persoalan bagi DPRD Kota Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.

“Kita mau konsultasi kesana, memang masih ada kaitannya dengan Raperda RTRW yang disahkan kemarin. Tapi, tidak dalam rangka siapa yang salah dan benar. Kita hanya mendudukkan permasalahan ini sesuai dengan porsinya,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Bapemperda juga akan menyampaikan surat ke Kemendagri terlebih dulu agar bisa menjadi juri atau hakim dalam rangka menyikapi permasalahan Raperda RTRW Samarinda. 

“Harapan kita, ada penilaian semuanya benar. Langkah yang diambil DPRD dan Pemkot juga benar. Jika penilaian itu muncul, kita tinggal saling menghormati keyakinan masing-masing,” jelasnya.

“Menurut kami, langkah yang diambil DPRD itu benar. Begitu juga langkah yang diambil Pemkot, menurutnya benar. Kita punya perspektif masing-masing, kita juga punya aturan masing-masing,” sambungnya.

Apabila nantinya dalam penilaian ini salah semua. Kemendagri menilai langkah yang diambil DPRD dan pemkot salah. Maka, keduanya diminta Shamri untuk saling memperbaikinya bersama-sama. “Tentu, kami tidak mau ada yang salah, entah DPRD maupun pemkot,” terangnya.

Menurutnya, dari awal DPRD Samarinda menyampaikan agar adanya penundaan pengesahan bukan merevisi. Sebab, pihak Bapemperda juga belum mengetahui isi dokumen yang diserahkan pemkot ke DPRD.

Waktu yang diberikan pemerintah begitu sempit kurang lebih 2 minggu untuk DPRD bisa membahas Raperda RTRW. Dengan luasan Samarinda yang begitu luas, tidak mungkin DPRD Samarinda sanggup untuk bisa menyelesaikan semuanya secepatnya.

“Itu kan permasalahannya, DPRD tidak ingin mengesahkan sesuatu yang tidak kita ketahui isinya. Kemarin, DPRD dianggap tidak mau mengesahkan. Itu juga perlu kita sampaikan ke Kemendagri agar informasi ini berimbang,” katanya.

Jangan sampai hanya satu pihak saja yang memberikan informasi ke Kemendagri. Ia merasa bahwa kemungkinan besar pemkot menyampaikan informasi ke kementerian, sedangkan DPRD tidak mengimbangi.

“Nanti khawatirnya, ada dipersalahkan salah satu institusi ini. Jadi kami hanya ingin menyeimbangkan saja. Kita sepakat polemik ini jangan berkepanjangan. Mari kita bersama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tegasnya. ( Redaksi )

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply