KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ketua partai politik (parpol) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Laporan yang diterima komisi I dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD-LPM) Kota Samarinda ini pun segera ditindaklanjuti pada Senin (27/2/2023), di Kantor DPRD Samarinda jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri pihak terkait. Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menjelaskan bahwa urusan Perda merupakan hal krusial yang harus diselesaikan. “Dalam perda itu ada hal-hal yang sangat krusial terkait kedudukan LPM,” ungkapnya.
Joha Fajal menceritakan, permasalahan bermula setelah adanya pemilihan ketua LPM tingkat kelurahan se-Kota Samarinda walau masih ada satu kecamatan yang belum melaksanakannya.
“Ada pelanggaran perda yang terjadi, kita temukan di salah satu kelurahan ada ketua partai politik yang mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua LPMK,” jelasnya.
Sehingga, rapat pada hari ini mengambil suatu keputusan dan kesimpulan bahwa dalam menjalankan perda dimaksud tidak dibenarkan anggota partai politik menjadi ketua ataupun pengurus LPM kelurahan.
“Harus mengacu kepada peraturan, karena perda itu sangat tegas menyampaikan tidak boleh menjadi ketua LPM bagi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai politik,” tegasnya.
Dilarangnya rangkap jabatan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Khususnya pada pasal 8 ayat (5), disebutkan pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Begitu pula dengan jabatan ketua RT, ia menegaskan agar ketua RT tak merangkap sebagai pengurus ataupun ketua LPM kelurahan. “Kalau untuk ketua RT ini masih ada pemahaman berkaitan sebagai unsur disitu dia berhak dipilih dan memilih. Tapi tidak boleh rangkap jabatan,” paparnya.
Adapun tindakan yang nantinya akan diambil Komisi I DPRD Kota Samarinda, yakni mengusulkan agar Perda dimaksud untuk direvisi jika dianggap tidak sesuai. Mengingat, perda tersebut mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Jika terjadi pelanggaran atau menabrak peraturan lebih tinggi diatasnya, maka sudah seharusnya agar dilakukan suatu perubahan perda. “Kita sudah putuskan, sambil berjalan dan akan melakukan revisi perda. Tapi kita tawarkan juga kepada yang bersangkutan, kalau mau mengundurkan diri lebih bagus,” tegasnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar