Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkot dan DPRD Menyepakati Perubahan RPJMD Samarinda 2021-2026

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – DPRD Samarinda melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023. Salah satu agenda utamanya, yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026.

Penandatanganan yang terselenggara pada Senin (13/3/2023) di Kantor DPRD Samarinda jalan Basuki Rahmad ini pun disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Andi Harun, Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono serta Wakil Ketua Helmi Abdullah, Drs Rusdi dan Subandi.

Ditemui usai pengesahan RPJMD 2021-2026, ini, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi pun membenarkan memang ada sedikit perubahan dalam RPJMD tahun 2021-2026. Akan tetapi, perubahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Alasannya, untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2018-2024. Pasalnya lanjut Subandi, Pemerintah Pusat juga melakukan perubahan tersebut. Sehingga, daerah hanya mengikutinya saja.

“Memang ada sedikit perubahan, kalau kita di daerah hanya menyesuaikan RPJMD dengan RPJMN. Kan disana (pusat) juga mengalami perubahan. Maka itu kita mengikutinya,” katanya.

Dijelaskannya, perubahan RPJMD tidak hanya dilakukan oleh Kota Samarinda saja. Namun, semua daerah yang ada di Indonesia turut melakukan perubahan RPJMD juga secara serentak. Hanya untuk menyesuaikan RPJMN tahun 2018-2024.

Politikus PKS ini menyebutkan, terkhusus bagi Samarinda dan juga kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Perubahan RPJMD menyesuaikan kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) di Benua Etam.

“Tidak hanya Samarinda yang melakukan perubahan untuk menyesuaikan RPJMN, namun semua daerah-daerah lain juga menyesuaikan RPJMD nya. Khusus Samarinda dan Kaltim, sebenarnya kita ini menyesuaikan keberadaan IKN disini. Karena kita kan salah satu kota penyanggah IKN,” bebernya.

“Mengapa kita sesuaikan karena pada saat membuat RPJMD, Undang-Undang IKN belum diketuk dan disahkan. Sehingga, setelah disahkan menjadi undang-undang, RPJMD di daerah pun turut menyesuaikannya,” lanjut Subandi.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa angka RPJMD ini disesuaikan. Mengingat, wali kota terdahulu melakukan penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 ini. Jika tak direvisi maka angkanya jauh sekali dengan nilai capai dan targetnya.

“Tadi juga ada usulan dan rekomendasi, tapi semuanya positif saja. Alhamdulillah, rapat paripurna diselenggarakan. Semua fraksi dan komisi-komisi juga setuju,” tutupnya.( Redaksi )

Editor : Kartika Anwar 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply