Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

KITAMUDAMEDIA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, maka akan dijatuhi sanksi.

“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” ujar Bagja dilansir siaran pers Bawaslu, Rabu (22/3/2023).

Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Hal tersebut bisa disebabkan sejumlah faktor, atara lain, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

Lalu ada kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Selain itu bisa jadi ASN mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya. “Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN,” tutur Bagja. “Lalu ada birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan,” lanjutnya.

Bagja lantas menjelaskan, pada 2020-2021 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitas. Dari data tersebut sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pengawas kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi. 

“Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon,” ungkap Bagja. “Dan melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,” jelasnya.(kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply