Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Kaji Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).KITA

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki 4 program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Itu artinya, kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program untuk para pesertanya.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti usai melakukan hearing bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1, Kantor DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat.

“Selama ini kita mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan itu hanya empat saja, tapi ternyata nambah satu lagi karena adanya Covid-19. Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan. Itu yang harus kita ketahui,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah sepantasnya Komisi IV DPRD Kota Samarinda melakukan hearing bersama BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra kerjanya. Mengingat, komisi IV mempunyai peran pengawasan. Maka itu, pihaknya harus mengetahui program dan kerja-kerja apa saja yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selama ini.

“Sebenarnya yang paling utama itu, masih banyak yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jadi dianggapnya satu, padahal beda,” jelasnya.

Tak hanya pengawasan, DPRD juga memiliki tupoksi untuk membuat berbagai aturan atau yang biasa disebut sebagai Peraturan Daerah (Perda). “Program BPJS Ketenagakerjaan ini harus diperkuat dengan regulasi. Baik itu regulasi terkait ketenagakerjaan maupun regulasi-regulasi lainnya,” terangnya.

Ditegaskan politikus Demokrat ini, pihaknya (Komisi IV DPRD Kota Samarinda) akan selalu memastikan program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dari pusat agar segera ditindaklanjuti.

“Pasti ada aturan berupa Undang-undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres), maka otomatis harus ditindaklanjuti daerah. Tinggal bagaimana daerah menyambut program yang sangat baik ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Samarinda,” terangnya.

Reporter : Dey

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply