Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemerintah Hentikan Status Wabah PMK: Dialihkan ke Keadaan Tertentu

KITAMUDAMEDIA  – Pemerintah RI resmi mengakhiri status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Pemberhentian status darurat wabah PMK ditetapkan atas usulan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Sementara untuk PMK atau usulan Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa pandeminya,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Senin (3/4/2023).

Muhadjir mengatakan status darurat PMK akan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Nantinya, pemerintah tetap akan melakukan penanganan khusus terhadap penyakit tersebut.

“Dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya, keadaan khusus di mana walau udah nggak pandemi masih ada penanganan khusus. Ini penting untuk menata ulang regulasi payung hukum yang diberlakukan terutama terkait dalam penugasan BNPB,” ujarnya.

Sementara itu, untuk status kedaruratan COVID-19 masih diperpanjang hingga Mei mendatang. Pemerintah bakal membentuk Satgas Gabungan untuk menangani COVID-19 sekaligus penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani COVID-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka penghematan pembiayaan,” kata Muhadjir.

Adapun masa kerja Satgas Gabungan hingga Juni 2023. Setelah itu, pemerintah akan melakukan peninjauan untuk menentukan kelanjutan keberadaan Satgas Gabungan.

“Dapat disepakati bahwa Satgas Gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni dan setelah Juni ditinjau kembali urgensinya. Kalau masih diperlukan dilanjutkan kalau tidak akan diberhentikan dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK mesti dilanjutkan. Nanti akan diatur lebih lanjut,” ujarnya.(detik)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply