KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus korupsi lahan bandara terus dilanjutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menahan tersangka. Kali ini tiga tersangka kasus korupsi lahan bandara perintis yakni eks Camat Bontang Selatan berinisial BR, eks Lurah Bontang Lestari berinisial RI dan eks Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah berinisial N.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif, didampingi Kasi Pidsus Ferdinan Sebayang di Kantor Kejari, Kamis sore (6/4/2023).
Arif menjelaskan ketiga tersangka terbukti terlibat dan menikmati hasil korupsi dari pengadaan lahan tersebut, yang merugikan negara Rp 5,2 miliar merujuk hasil audit BPKP tahun 2019.
“Ketiganya ditahan per hari ini dan akan kami ke Lapas. Penahan awal 20 hari sembari menunggu persidangan,” kata Arif.
Menurut Arif alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena khawatir mereka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.
“Kita tahan mereka agar semua proses tahap dua berjalan dengan lancar. Sidang perdana akan di target pada bulan depan,” sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999, jo uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)
Editor : Kartika Anwar