Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Mediasi Pertama, Sengketa Tanah 72 Rumah Warga di RT. 38 Lengkol dengan PT. ™️ Belum Ada Titik Temu

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Persoalan sengketa lahan warga di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut dengan PT.Tirta Manggala (™️) masih terus berlanjut. Bahkan pada mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (6/4/23) Kemarin, belum menemukan titik terang.

Dari pantauan redaksi www.kitamudamedia.com ada beberapa pihak yang terlihat tidak hadir. Sementara, masing – masing pihak masih bersikeras untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Tanah milik Munifah yang dibeli oleh puluhan warga Lengkol dinilai resmi dimiliki Munifah.

Saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com usai mediasi di PN, pengacara Munifah, Raidon Hutahaean mengatakan bahwa tanah tersebut telah di hibahkan kepada Munifah.

“Tanah ini sudah pernah dibeli oleh orang tua Munifah, Setelah itu, tanah ini juga sudah dihibahkan ke anaknya ini (Munifah),”ucapnya.

Raidon menjamin kliennya mempunyai kelengkapan berkas tanah itu. Bahkan, sudah pernah menang sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini mediasi pertama tapi belum menemukan ujungnya, selain itu warga dari RT. 38 belum lengkap juga, termasuk Munifah juga belum bisa hadir karena masih sakit,”jelasnya.

Saat Dikonfirmasi, pengacara dari PT. Tirta Manggala, Deni menegaskan PT. TM tidak pernah melakukan memperjualkan belikan tanah kepada pihak siapapun.

“Perusahaan PT. Tirta Manggala tidak pernah merasa melakukan jual beli lahan ini,”tegasnya.

Deni merasakan dari mediasi pertama ini ada salah seorang yang pernah memperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan PT. TM.

“Berjalannya mediasi pertama tadi kami menyangkal tanah tersebut pernah dijual sehingga warga – warga membangun rumah untuk ditempati,”ungkapnya.

Ditambahkan, Deni hingga saat ini penggusuran 72 rumah warga di RT 38 Lengkol, Bontang belum berhasil dilakukan karena warga masih bersikeras mempertahankan.

“Sampai saat ini tanah di RT 38 masih atas nama PT. Tirta Manggala,”tutupnya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply