KITAMUDAMEDIA – Dua pimpinan daerah di Kalimantan Timur telah menyatakan akan memperjuangkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para tenaga honorer di Bumi Mulawarman.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjadi yang kekeh akan memperjuangkan THR untuk tenaga honorer.
Kini, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, juga secara tegas memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan THR untuk tenaga honorer.
“THR pokoknya satu bulan gajinya. Khusus pokoknya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” kata Isran Noor di Samarinda, Jumat (7/4/2023).
Pemberian THR untuk tenaga honorer yang diperjuangkan Isran Noor memang tidak ada dalam aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di mana pegawai yang mendapatkan THR selain PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, Pemprov Kalimantan Timur menegaskan tetap akan memberikan THR kepada pegawai honorer atau non-PNS.
Hal ini pun juga berlaku untuk tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap akan menerima THR penuh satu bulan gaji.
“Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji,” tegasnya(infoindonesia)
Editor : Redaksi KMM