Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Hari ke 4 Dibuka, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Hari ke 4 dibukanya pengajuan bakal calon (bacalon) anggota legislatif, DPRD Kota Bontang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata belum ada Partai Politik (Parpol) mendaftarkan kadernya untuk berlaga di Pemilu tahun 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Bontang, Divisi Teknis Penyelenggara Musdalifah mengatakan terkait dengan pengajuan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Bontang untuk Pemilu Tahun 2024, saat ini sudah masuk tahapan pengajuan bakal calon yakni sejak 01 – 14 Mei 2023. Namun hingga hari ini (04/05/2023) belum ada satupun partai politik (parpol) yang lakukan pendaftaran bacaleg.

“Sampai saat ini belum ada parpol yang melakukan pendaftaran. KPU melayani penerimaan pengajuan 1 – 13 Mei 2023 dari jam 8 pagi sampai 4 sore, sementara 14 Mei dari pukul 8 pagi sampai 23.59 wita, “ucapnya saat dihubungi oleh redaksi kitamudamedia.com Rabu (3/5/23).

Secara teknis, dijelaskan Musdalifah parpol menyerahkan dokumen ke KPU, selanjutnya KPU akan menyerahkan dokumen tersebut ke tim verifikasi untuk dilakukan verifikasi.
Pengajuan dimaksud menggunakan aplikasi SILON yakni sistem informasi pencalonan.
Sebelum parpol mengajukan dokumen tersebut kepada KPU, terlebih dahulu parpol harus mengajukan daftar nama bacaleg (bakal calon legislatif) kepada DPP masing2 melalui SILON, jika DPP menyetujui daftar bacaleg tersebut maka parpol dapat ke KPU untuk melakukan pengajuan dengan membawa dokumen ;

  1. Model B Pengajuan.parpol
  2. Model B Daftar Bakal Calon Parpol.

“Dokumen yang diserahkan itu model B pengajuan parpol, model B daftar bakal calon parpol dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg (bakal calon legislatif). Dari KPU dokumen itu akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari 3 tim, masing – masing 2 orang,” paparnya.

Musdalifah menambahkan apabila 18 parpol peserta pemilu tahun 2024 ini, mengajukan bacaleg dengan jumlah maksimal, maka diperkirakan ada sebanyak 450 bacaleg yang akan meramaikan pesta demokrasi di Kota Bontang.

“Masing – masing parpol maksimal mengajukan bacaleg sebanyak 25 orang,”tutupnya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply