Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DLH Bontang : 10 Larangan Pengelolaan Sampah

KITAMUDAMEDIA,Bontang– Berdasarkan surat edaran Wali Kota Bontang dengan nomor 188.65/825/DLH/2022 tentang pelaksanaan program kebersihan lingkungan di Bontang.

Dalam mewujudkan lingkungan Bontang yang bersih dan sehat, wajib memperhatikan ketentuan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 11 tahun 2022 berisi tentang pengelolaan sampah, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang, diantaranya :

  1. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  2. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  3. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
  4. Membuang sampah dengan volume ukuran besar di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
  5. Memasukan sampah dari luar wilayah Kota Bontang ke TPS/TPST/ atau TPA Kecuali mendapat izin dari Walikota.
  6. Membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST.
  7. Menumpuk sampah di luar kontainer/gerobak/ di kawasan TPS/TPST.
  8. Membuang sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke TPS/TPST.
  9. Mencampur sampah dengan B3.
  10. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Diketahui, Pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2022 berisikan tentang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak sebanyak 50 juta.

Saat Dihubungi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu sudah tersedia. Namun yang masih menjadi kendala yakni belum ada Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengurusi soal pemberian sanksi.

“Kalau Perdanya sudah ada, Perwali yang mengatur spesifik mekanisme pemberian sanksi belum ada,”katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengangkutan sampah masyarakat. Dengan berdasarkan imbauanya jam operasional pembuangan sampah mulai sore 19.00 malam hingga 06.00 pagi

“Sementara tetap di angkut sampah – sampah. Tapi, secara bertahap tidak diangkut lagi untuk yang buang diluar waktu dan buangnya harus di tempat yang tepat agar lebih terlihat tertib,”ungkapnya.

Syakhruddin harap agar masyarakat dapat merubah pola hidup dengan membangun kebiasaannya bersih dari sampah agar terhindar dari penyakit.

“Kami harapkan seluruh masyarakat ikut membantu serta berpartisipasi untuk mewujudkan Kota Bontang bersih dari sampah,”tutupnya.

Sebagai informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta seluruh masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya seperti tong/bak/kontainer sampah/TPST/TPS3R/wadah yang tersedia dan tidak membuang sampah pada median atau trotoar jalan.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply