KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 138,8 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Bontang, Rabu (14/06) pagi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya menerangkan pemusnahan tersebut berasal dari dua kasus dengan total 140. 82 gram. .
Namun, sisa dari pemusnahan tersebut akan dipakai untuk pembuktian saat sidang dan laboratorium forensik.
“Ada dua kasus dengan total 140,82 gram jenis sabu, untuk sisanya akan dipakai sebagai barang bukti di persidangan dan laboratorium forensik,” bebernya saat konferensi.
Dirincikan, barang bukti pertama adalah 57,72 gram didapati di Jalan Pelabuhan RT.31 dan barang bukti kedua sebanyak 86,1 gram didapati di Jalan S. Parman RT 25 Telihan. Tersangka Berinisial AF, AA,dan JS
“Tersangka merupakan dua sepasang kekasih dan 1 pria lainnya. Mereka menggunakan hasil uangnya hanya untuk foya foya mereka saja,”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara lamanya dan maksimal seumur hidup,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar