KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali berhasil meringkus mucikari, pelaku perdagangan orang. Dalam dua pekan ini terdapat 3 tersangka yang ditangkap dengan kasus yang sama yaitu kasus perdagangan orang.
Polres Bontang kembali megungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), mucikari MIF (21) warga Berbas Pantai, di tangkap Tim Rajawali, pada Jumat (16/6/23) pukul 21.00 wita di salah satu hotel di daerah di Jl. Hayam Wuruk Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, pelaku MIF menjual korbannya melalui Whatsapp (Wa) kepada lelaki hidung belang, korban ditawarkan dengan harga Rp. 1,2 juta.
“Kami temukan bukti transfer ke rekening tersangka MIF dan 1 buah Hp merk Vivo yang kami sita”, ungkap Kasat reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia juga mengatakan, MIF sudah menjalankan aksi haramnya ini dari tahun 2022 hingga saat ini.
“Sudah banyak korban yang dijual tersangka MIF kepada lelaki hidung belang, modusnya menawarkan melalui whatsapp, setelah sepakat dengan harganya, korban diperintahkan menemui pelanggan yang akan memakai jasanya” ucap Kasat Reskrim Iptu Supranoto.
Atas Perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar