Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gugatan Sidrap Dilanjutkan ke MK, Pemkot Bontang Tunjuk Hamdan Zoelva jadi Kuasa Hukum

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemkot Bontang melanjutkan gugatan status wilayah Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkot resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan peralihan status tapal batas Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat kuasa dari pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang untuk tim kuasa hukum, pada Minggu (09/07/2023) malam, bertempat di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan upaya hukum terpaksa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tapal batas yang sudah menjadi polemik sejak tahun 2005 silam.
Meski demikian,apapun hasilnya nanti, pemkot akan menghargai dan menghormati keputusan hukum.

“Kita (Pemkot Bontang) percaya pak Hamdan sudah memiliki pengalaman yang sangat baik. Kita minta doanya saja dari masyarakat Sidrap agar perjuangan kita menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk kita, 18 tahun kita berjuang, semoga hasilnya baik,” katanya.

Terkait kebutuhan dokumen lainnya, Basri Rase memastikan Pemkot Bontang melalui bidang hukum akan siap sedia menyiapkan.
“Jika ada kebutuhan dokumen dan lain sebagainya, bisa langsung dikomunikasikan dengan Kabag hukum. Yang jelas bagi kami masyarakat Sidrap adalah warga Bontang,” tambah Basri Rase.

Dijelaskan Hamdan Zoelva, pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya meminta judicial review terhadap peraturan perundang – undangan tapal batas. Sementara ke Mahkamah Agung (MA) yang digugat adalah peraturan Permendagri penetapan tapal batas Sidrap.

“Itu (gugatan ke MK dan MA) adalah dua hal berbeda, sebelumnya sudah kita ajukan ke MA, disitu (MA) kita hanya mengajukan permohonan kemudian melampirkan bukti – bukti, kemudian MA menyampaikan permohonan kita (Pemkot) kepada pemerintah dan Kementrian Dalam Negeri, kalau di MK kita akan menghadiri saksi – saksi, harusnya menang. Banyak kasus tapal batas yang juga dikabulkan,” jelas Hamdan.

Pengajuan gugatan rencananya akan diserahkan ke MK pada Juli 2023 ini, dengan harapan pada November mendatang sudah mendapatkan putusan.

“Kita majukan Juli ini, biasanya 3 atau 4 bulan sudah selesai. Harapannya pada Oktober atau November harusnya sudah keluar putusan sesuai harapan kita, kalaupun tidak, kita akan menyiapkan alternatif lain,” paparnya.

Diketahui saat ini, Sidrap masuk dalam wilayah Kutai Timur.

Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply