KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria asal Loktuan TW (31) diamankan Reskrim Polsek Bontang Utara atas tindak pidana pencurian, pada Selasa 11/7/2023 di Loktuan Jl. Kapal Pinisi 7 RT. 24 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, kejadian Sabtu, pelaku mengambil HP teman kerjanya yang disimpan dalam tas. Awalnya korban hendak masuk kerja pada sekira pukul 07.00 Wita, lalu saat korban hendak masuk ke pabrik, korban menyimpan ponselnya dalam tas lalu dimasukkan ke ruangan atau shelter.
“Korban simpan HP nya di dalam ruangan atau shelter di area kerjanya di pabrik 7 PKT, sekitar jam 11.00 Wita saat jam istirahat, korban hendak mengambil handphone nya ternyata sudah tidak ada di dalam tas”, katanya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 7,2 Juta .
Selanjutnya dalam penangkapan Reskrim Polsek Bontang utara mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Iphone 11 warna hitam, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan ancaman 5 Tahun Penjara. Tutupnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar