KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejari Bontang memastikan satu berkas kasus dugaan mafia tanah akan naik ke tahap berikutnya. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan proses kelengkapan berkas tersangka Marmin masih diupayakan.
Mengingat beberapa waktu lalu beberapa staf di Kejari Bontang libur saat Idul Adha.
“Pekan depan kami targetkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” terangnya.
Upaya cepat ini dilakukan pasalnya berkaitan dengan masa penahanan. Sebab durasi penahanan akan habis 28 Juli mendatang.
Terkait dengan pemeriksaan selama persidangan JPU berharap bisa bersamaan kasus dugaan pengadaan lahan bandara perintis.
“Mengingat saksinya itu sama. Tetapi ini kembali ke majelis hakim terkait jadwalnya,” sebutnya.
Sementara Marmin disanga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.
Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
“Jadi pastinya ada uang penggantinya dalam tuntutan kelak,” urai dia.
Diketahui Marmin ini ditetapkan tersangka sejak Juli 2022 lalu. Kemudian ditahan pada Februari lalu. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang.
Dia pun juga bersama Sayid Husein Assegaf tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.
Editor : Kartika Anwar