Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemandu Karaoke Dijadikan Pemuas Nafsu Hidung Belang, Pemilik Wisma Terima Imbalan Rp 500 Ribu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka merupakan pemilik wisma Karaoke, di Jalan P. Diponegoro RT. 16 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, AA (46) ditangkap di wisma miliknya, pada Senin (17/07/2023) sekira pukul 00.45 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu wisma karaoke yang ada di Berbas Pantai.

“Tim kami mendapatkan informasi ada kegiatan prostitusi di salah satu wisma, setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata benar ada tindak pidana perdagangan orang di wisma tersebut”, ucapnya, Senin (17/7/2023).

Tersangka AA(46) Menjual korbannya yang berusia (20) kepada lelaki hidung belang seharga Rp.1.250.000 dalam sekali kencan.

Awalnya korban didatangkan dari pulau jawa untuk menjadi pemandu karaoke, ternyata selain jadi pemandu karaoke si korban juga dijual ke para lelaki hidung belang.

Dari aksinya, tersangka mendapatkan bagian Rp. 500 ribu setiap bulannya dari korban.

Dalam penangkapan tersebut Sat Intelkam Polres Bontang mengamankan barang bukti, uang tunai Rp. 1.250.000, satu lembar nota, dan satu lembar buku, saat ini tersangka, korban dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang.

“Sudah kita amankan barang bukti, tersangka dan korban di Mako Polres, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan lebih dalam”. tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta

Reporter : Yulia.C

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply