Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dua Warga Loktuan Ditangkap Polda Kaltim, Edarkan Sabu Seberat 3,70 Gram

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua warga Loktuan ditangkap Polda Kaltim, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan MRS (30) dan AIG (29) pada, Rabu (19/07/2023) pada pukul 17.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, menjelaskan sehari sebelum penangkapan Tim dari Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP yang beralamat sekitaran Jalan Slamet Riyadi, RT. 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan langsung di alamat yang diduga jadi tempat transaksi narkotika,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya MRS terlebih dulu ditangkap di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersangka 8 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu bruto seberat 3,70 gram 1 buah kotak rokok merk Pensil Mas warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 370 ribu, dan 1 buah celana.

“Saat diinterogasi, MRS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria AIG asal Kelurahan Loktuan juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

“Atas pengakuannya, narkoba itu didapat dari AIG. MRS ini perantara,” katanya.

Polisi kemudian bergegas dan melakukan penangkapan terhadap AIG, sang pemilik sabu. Namun, saat penyelidikan dikembangkan, AIG diringkus polisi dan saat dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi warna biru. “Kami menyita satu buah ponsel yang di dalamnya ada bukti pesan dan transaksi jual beli narkoba. AIG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada MRS tersebut berasal dari seseorang, yakni TI,” ujar Yazid.

Dari pengakuan AIG, sabu yang didapat dari seorang pria yang kini tidak diketahui keberadaannya. Pria berinisial TI warga Loktuan itu pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply