KITAMUDAMEDIA, Bontang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah mengeluarkan putusan sela. Terhadap terdakwa Basir yang diduga melakukan tipikor pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menjelaskan hakim menyatakan eksepsi yang dinyatakan oleh penasehat hukum tidak dapat diterima.
“Eksepsinya ditolak oleh hakim,” jelasnya.
Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa
penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan. Mulai dari saksi hingga ahli.
Sebelumnya terdakwa mengajukan eksepsi yang dituangkan dalam 12 lembar poin keberatan. Namun menurut JPU poinnya itu menyangkut pokok perkara.
Hasil ini maka pemeriksaan akan dilakukan secara serentak. Termasuk Rendy Iriawan dan Noorhayati. Opsi ini dipandang realistis dan efektif karena saksi yang dihadirkan oleh JPU sama. Tuntutannya nanti untuk tiga terdakwa ini dipastikan berbeda dengan perkara mafia tanah.
“Jadi kalau untuk tiga terdakwa ini besar kemungkinan hanya mewajibkan pembayaran denda. Terkhusus Said Husein Assegaf dan Marmin itu bakal ada pembayaran uang pengganti”.
Sebelumnya Kejari Bontang menetapkan tiga tersangka pada Oktober lalu. Rendi dan Basir diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bonang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.
Editor : Kartika Anwar