Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kerjasama dengan Petugas SPBU, Pengetab BBM Ditangkap Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang bekerjasama melakukan pengetaban Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalitepertalite, Selasa (18/07/2023) pukul 22.50 Wita.

Aksi tersebut dilakukan bekerjasama dengan petugas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) terdiri dari satu orang pengetap yakni SU (37) Warga Berebas Tengah, tiga operator SPBU yakni RU (35) warga Berebas Tengah, AN (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut dan satu pengawas salah satu SPBU di Bontang, berinisial E (30) Warga Tanjung Laut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan penangkapan dilakukan bermula dari kecurigaan Tim Rajawali Polres Bontang yang mengetahui ada mobil jenis kijang yang melakukan pengisian pertalite secara berulang kali, sekira pukul 22.50 wita (18/07/2023) di SPBU yang beralamat Jalan Wr. Soepratman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

“Tim langsung memberhentikan mobil tersebut di daerah Tanjung Laut, selanjutnya dilakukan pengecekan didapatkan 12 jeringen berukuran 5 liter, berisi BBM jenis pertalite,” jelasnya.

Selain barang bukti jerigen berisi pertalite, dikatakan Hari Supranoto timnya juga menemukan tangki modifikasi tambahan yang terletak di bawah mobil.

“Setelahnya sopir dan mobilnya langsung kami (Tim Rajawali) aman ke Polres Bontang,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, kepolisian menyita satu unit mobil Toyota Kijang Super KF 42, beserta kunci dan STNK, 12 buah jerigen berukuran 5 liter berisi BBM jenis pertalite, dan pertalite yang terdapat di dalam tangki modifikasi di kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

” ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Hari.

Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply