Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

71 Persen Anak di Bontang Sudah Cetak KIA, Disdukcapil : Capaian Target 100 Persen

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bontang mendata sekira 71 persen anak di Bontang telah mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).

Muhammad Thamrin, selaku Kepala Bidang Pengelola Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data menjelaskan Disdukcapil Bontang terus berupaya mengajak orang tua untuk membuat KIA. Seperti yang dilakukan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Kamis (28/07/2023), berkolaborasi dengan
Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan keluarga Berencana DPPKB Kota Bontang.

“Kami langsung turun untuk melakukan pembuatan KIA, dengan momen yang pas, masih bersamaan dengan Hari Anak Nasional. Persyaratan untuk pembuatan KIA juga tidak susah, hanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran,” ucapnya saat di wawancarai redaksi kitamudamedia.com (28/07/2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi Jl Awang Long Bontang tersebut Disdukcapil membuka gerai, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Untuk hari ini (28/07/2023) pembuatan KIA kurang lebih sebanyak 150 pemohon, maupun di usia 0-5 tahun, bahkan 5-17 tahun kurang sehari. Yang berdatangan kesini bukan hanya membuat KIA, akan tetapi juga ada yang memperbaiki KIA yang sudah rusak,” paparnya.

KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. KIA pun terdiri dari dua golongan yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Masa berlaku untuk kedua kartu pun berbeda. Bagi anak usia 0-5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia diatas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak terdapat foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya seperti KTP.

Saat ini, Kota Bontang telah mencapai 71 persen, melebihi dari target Nasional yakni 50 persen dari jumlah anak wajib memiliki KIA.

“Kami terus mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang belum membuat KIA, karena KIA sangat penting untuk identitas anak. Sehingga nantinya KIA dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, contoh membuka rekening, atau salah satu persyaratan masuk sekolah, untuk kedepannya,” ungkapnya.

Selain digunakan untuk pelayanan publik, ada juga nilai tambah dari memiliki KIA, seperti mendapatkan harga khusus di tempat-tempat tertentu, yang sudah dilakukan kerjasama. Seperti, Pizza Hut, Kenari Waterpark, Lembah Permai Adventure park, Ok Bento, dan Toko Buku Aziz.

Muhammad Thamrin, juga menjelaskan saat ini tingkat kesadaran orang tua dalam membuat KIA masih rendah. Kemungkinan faktor waktu dan kesibukan orang tua, sehingga belum sempat untuk mengurus. Padahal, mengurus KIA sekarang tidak sulit, karena di setiap Kecamatan masing-masing sudah bisa membuat KIA, jadi tidak perlu ke Dukcapil.

“ Kami terus mendorong masyarakat, orang tua membuatkan anaknya KIA, jangan sampai nantinya saat dibutuhkan baru membuat, harus benar-benar disiapkan dari jauh-jauh hari. Walaupun sudah memasuki 71 persen, kalau bisa harus terpenuhi hingga mencapai dengan 100 persen,” tutupnya.

Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply