KITAMUDAMEDIA, Bontang– Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan FA (26) salah satu warga Loktuan, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (29/07/2023) sekira pukul 02.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, 3 hari sebelum penangkapan tim mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah, yang beralamat di Jalan RE. Martadinata, Gang. Kenanga II, RT.30, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang berada di daerah Loktuan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, badan dan di kantong sebelah kiri celana yang digunakan FA, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tidurnya dan ditemukan di atas kasur berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, setelah diinterogasi mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan, FA menjelaskan sabu diperoleh dari seseorang, dengan cara di jejak dekat sebuah pohon,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang ialah 6 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,83 gram, 1 unit timbangan digital, 1 lembar celana pendek, 1 bungkus plastik klip, dan beserta 1 unit handphone merek oppo.
Kini tersangka FA telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar