Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jadwal Diubah, Berikut Jam Operasional Pengangkutan Sampah di Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jam Pembuangan sampah diubah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan perubahan waktu pembuangan sampah yang tertera dalam surat edaran (SE) per (1/8/2023).

Sesuai dengan surat edaran (SE) No. 600.4.15/1880/DLH, tentang penanganan sampah di Kota Bontang, surat edaran ini telah di sebar ke Camat, Lurah, Gereja, Takmir Masjid, dan Pura.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syahkruddin mengatakan, semula pengambilan sampah di jadwalkan empat kali yaitu pada pukul 01.00 Wita, 06.00 Wita, 13.00 WITA, dan 19.00 WITA, sekarang per tanggal 1/8/2023 berubah menjadi dua kali.

“Berubah jadwal pengambilan sampah yang semula 4 kali sekarang per 01/8/2023 menjadi 2 kali pada pukul 20.00 Wita dan 06.00 Wita”, ucapnya saat dikonfirmasi oleh redaksi kitamudamedia.com, Selasa (02/8/2023).

Ia juga menyampaikan, untuk jumlah mobil yang digunakan untuk mengangkut sampah tidak ada perubahan yaitu 10 mobil, jadi untuk warga diminta agar dapat membuang sampah pada pukul 19.00 Wita sampai 16.00 Wita.

“Warga diharapkan bisa membuang sampah di jam yang sudah ditentukan, jika masyarakat taat saat pada jam pembuangan yang ditentukan seharusnya pada siang hari sudah tidak ada sampah di pinggir jalan”,ucapnya.

Disinggung soal masih banyak warga yang membuang sampah di pinggir trotoar Syahkruddin mengatakan, pihaknya akan menghimbau dan melibatkan RT dan pihak- pihak yang berwenang untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar bisa sama-sama menaati aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang pengolahan sampah yaitu menghimbau warga tidak membuang sampah di trotoar, median jalan, parit, sungai, dan laut.

“Karena terkait keindahan kota, kan semua maunya bersih, kalo kota kita bersih kita juga yang nyaman, jadi dalam permasalahan sampah ini merupakan tanggung jawab kita semua, jika ingin kotanya bersih ya buang lah sampah pada tempat yang sudah disediakan”, tutupnya.

Reporter : Yulia. C

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply