KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lima orang warga kelurahan Loktuan, Bontang kedapatan melakukan aksi pencurian besi tua di Pabrik Soda Ash milik PT. Kaltim Sahid Barinto (KSB). Kamis (10/08/2023), sekira pukul 00.30 Wita.
Kelima tersangka yang diamankan tim Rajawali Polres Bontang di Pos 7 Loktuan, yakni perempuan asal Loktuan berinisial Z (45), laki-laki asal Loktuan A (27), laki-laki asal Loktuan I (15), laki-laki asal Loktuan D (14), dan laki-laki asal Loktuan D (17).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tim mendapatkan laporan dari salah seorang pekerja yang mengetahui aksi pencurian tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari saksi, bahwa ada aksi pencurian besi tua di Pabrik Soda Ash, dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Mereka melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama, saat malam hari,” ucapnya.
Dijelaskan, masing – masing pelaku menjalankan peran berbeda – beda, ada yang bertugas mencuri di dalam pabrik, ada juga yang menjual hasil barang pencurian.
“Yang wanita ini Z (45) bertugas menjual barang hasil curian, serta barang hasil curian pun diangkut menggunakan kendaraannya sendiri,” paparnya. tersebut
Saat ini, kelima tersangka diamankan oleh Mapolres Bontang. Akibat aksi dari pencurian tersebut, PT. Kaltim Sahid Barinto (KSB) mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar