KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah (pemkot) Kota Bontang tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, disetujui DPRD Bontang dengan beberapa catatan dari fraksi – fraksi.
Salah satu tanggapan dari Fraksi Golkar bersama Nasdem yaitu dengan adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya perda masing – masing menjadi satu perda, sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan saat rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tanggapan dan jawaban Wali Kota Bontang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang Tahun 2023, di Kantor DPRD Bontang Lestari, Senin (14/8/2023).
Menanggapi, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ada 2 hal yang akan dirancang yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Adanya penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang kemudian akan diintegrasikan kedalam online single submission (OSS) / perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan adanya perubahan regulasi yang mengamanatkan penetapan RDTR cukup dengan peraturan Walikota tidak lagi dengan peraturan Daerah.
Terhadap pajak daerah, dengan adanya penggabungan beberapa regulasi menjadi 1 regulasi merupakan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penyusunannya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Tahun 2016-2023, bahwa terkait tahapan penyusunan RDTR telah mempedomani sebagaimana tahapan yang diatur. Yaitu, persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi dan terakhir penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.
Di akhir Walikota Bontang menyampaikan, akan segera melakukan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan ditetapkan dalam keputusan Walikota.
” Harapannya akan menghasilkan produk hukum berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat Kota Bontang.” katanya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar