KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi Air (Polair) Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait pengeboman ikan di perairan Bontang Kuala pada Selasa, (15/8/2023).
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Polair IPTU Khairul Umam menyampaikan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan DW (35) dan 2 rekannya, pada Senin (14/8/2023) saat hendak ke laut di Bontang Kuala.
” Kami terima laporan dari warga, kalau ada salah satu nelayan yang sering melakukan pengeboman ikan di laut, setelah menerima informasi tersebut tim kami langsung melakukan pengintaian,” ucapnya pada media, Pada Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut, setelah pengintaian, tim menangkap pelaku DW (35) bersama 2 rekannya saat hendak pergi ke laut di Bontang Kuala pada Senin (14/8/2023), sekira pukul 05.30 Wita.
” Pelaku bersama 2 rekannya kami tangkap, tetapi 2 rekan dari pelaku DW (35) masih kita jadikan sebagai saksi,” ucapnya.
ia juga menyampaikan, dari keterangan pelaku baru 3 bulan melakukan pengeboman ikan, dan menurut pelaku dengan mengebom ikan lebih gampang dan cepat menghasilkan.
“Baru 3 bulan melakukan aksinya, menurut pelaku dengan mengebom ikan akan lebih cepat mendapatkan hasil, dalam sekali ngebom bisa dapat Rp. 600.000 – 700.000,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka Polisi Air (Polair) berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 botol bahan peledak, 13 sumbu pelatuk, 1 buah korek gas, satu set perlengkapan menyelam, dan 1 buah kapal ketinting berwarna abu-abu, 1 buah tas warna biru.
Di akhir ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengeboman ikan, karena hal tersebut bisa merusak biota laut, dan juga bisa membahayakan diri sendiri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar